Pansus DPR Kebut RUU HPI, Soedeson Tandra: Indonesia Butuh Kepastian Hukum Lintas Negara

Soedeson Tandra

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) guna menjawab kompleksitas persoalan hukum lintas negara yang semakin meningkat.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih modern dan komprehensif untuk mengatur hubungan hukum antarindividu maupun badan hukum dari negara berbeda.

Bacaan Lainnya

“Kita menghadapi realitas global yang semakin kompleks. Tanpa payung hukum yang jelas, banyak persoalan lintas negara sulit diselesaikan secara adil dan pasti,” ujar Soedeson saat kunjungan kerja Pansus di Jawa Timur seperti dikutip situs DPR RI, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, Hukum Perdata Internasional mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kontrak lintas negara, sengketa perdata internasional, hingga urusan perkawinan dan warisan yang melibatkan unsur asing.

Namun, hingga kini Indonesia masih mengandalkan regulasi lama peninggalan kolonial, yaitu Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB), yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Aturan yang kita gunakan saat ini masih sangat terbatas dan belum mampu menjawab kebutuhan praktik hukum modern, terutama di era digital dan globalisasi,” tegasnya.

Menurut Soedeson, ketiadaan undang-undang khusus membuat aparat penegak hukum, khususnya hakim, tidak memiliki pedoman yang kuat dalam menangani perkara lintas negara.

“RUU HPI ini diharapkan menjadi panduan yang jelas, baik dalam menentukan kewenangan pengadilan, pilihan hukum, maupun pengakuan putusan asing,” jelasnya.

Ia juga menyoroti meningkatnya kasus hukum yang melibatkan warga negara asing maupun entitas internasional di Indonesia. Kondisi ini, kata dia, menuntut adanya kepastian hukum yang lebih sistematis dan terintegrasi.

Kunjungan kerja Pansus ke Jawa Timur dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, guna memperkaya substansi RUU sebelum dibahas lebih lanjut di parlemen.

“Kita ingin memastikan regulasi ini tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga aplikatif dan menjawab kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Melalui RUU HPI, DPR RI berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang adaptif terhadap dinamika global, sekaligus mampu memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan perdata internasional.

“Ini bukan sekadar regulasi, tapi fondasi penting agar Indonesia siap menghadapi interaksi global yang semakin luas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *