JAKARTA: BELA RAKYAT – Ketua Bidang Advokasi Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Gusli Piliang, menegaskan bahwa riset advokasi harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk mencegah konflik sosial dan memperkuat perlindungan warga sipil, bukan sekadar menjadi dokumentasi atas peristiwa yang telah terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusli saat menjadi narasumber dalam Forum Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan dalam Perlindungan Warga Sipil yang diselenggarakan MPSI di Careinn Hotel Merauke, Senin (29/6/2026).
“Berbagai konflik sosial yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa kelompok yang paling rentan selalu adalah warga sipil. Karena itu, pendekatan advokasi harus dimulai jauh sebelum konflik membesar, melalui riset yang akurat, pemetaan aktor, sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan jejaring masyarakat di tingkat lokal”, kata Gusli dalam keterangannya.
Menurutnya, prinsip ini juga menjadi landasan dalam modul advokasi yang dikembangkan MPSI, yang menempatkan pemetaan konflik, penguatan komunitas, dan perlindungan kelompok rentan sebagai fondasi utama penanganan konflik.
“Riset advokasi tidak boleh berhenti menjadi laporan akademik di atas meja. Riset harus mampu menjadi sistem deteksi dini yang membaca gejala konflik, memetakan aktor, mengidentifikasi kelompok rentan, dan menjadi dasar pemerintah maupun masyarakat dalam mengambil langkah pencegahan sebelum korban berjatuhan,” ujar Gusli.
Ia menjelaskan bahwa pengalaman di berbagai daerah menunjukkan konflik sosial sering kali dipicu oleh persoalan yang tampak sederhana, tetapi berkembang karena lemahnya komunikasi, minimnya data lapangan, serta tidak adanya mekanisme penyelesaian secara cepat dan partisipatif.
“Karena itu, kordinasi dan penguatan jejaring antar aktor intensif antara pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, pemuda, dan perempuan menjadi kunci membangun sistem perlindungan warga sipil yang efektif”, tuturnya.
Menurutnya, pendekatan keamanan semata tidak cukup menyelesaikan konflik apabila tidak dibarengi dengan penguatan modal sosial masyarakat.
“Ketika masyarakat memiliki ruang dialog yang sehat, data yang akurat, dan jejaring yang solid, potensi konflik dapat diselesaikan melalui musyawarah sebelum berubah menjadi kekerasan. Di situlah fungsi advokasi yang sesungguhnya”, tandasnya.
Gusli mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial telah memberikan mandat agar penyelesaian konflik tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan pencegahan, rekonsiliasi, pranata adat, dan keterlibatan aktif masyarakat.
“Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep advokasi non litigasi yang menekankan dialog, mediasi, pengorganisasian masyarakat, dan penyelesaian berbasis kearifan lokal”, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan warga sipil tidak hanya berbicara mengenai keselamatan fisik, tetapi juga menyangkut hak atas pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, rasa aman, hingga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.
“Konflik tidak hanya menimbulkan korban jiwa. Konflik juga menghancurkan sekolah, melumpuhkan pelayanan kesehatan, memutus mata pencaharian masyarakat, bahkan meninggalkan trauma yang berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, perlindungan warga sipil harus dipahami secara menyeluruh”, tegasnya.
Gusli mencontohkan bahwa dalam berbagai konflik sosial di Indonesia, kelompok perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas selalu menjadi kelompok yang mengalami dampak paling besar.
“Mereka kehilangan akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, bahkan ruang hidup yang aman. Hal tersebut menjadi perhatian utama dalam pengembangan modul advokasi MPSI yang menempatkan perlindungan kelompok rentan sebagai prioritas”, ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa advokasi yang kuat harus dibangun di atas data yang kredibel. Oleh sebab itu, setiap organisasi masyarakat sipil perlu meningkatkan kapasitas riset, dokumentasi, analisis kebijakan, serta kemampuan menyusun rekomendasi yang berbasis bukti (evidence-based policy).
“Data adalah bahasa yang paling dipercaya dalam advokasi. Ketika kita datang membawa fakta, analisis, dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ruang dialog dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan menjadi jauh lebih konstruktif”, tegasnya.
Gusli juga mengingatkan bahwa keberhasilan perlindungan warga sipil tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat keamanan. Menurutnya, keberhasilan tersebut bergantung pada kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam membangun jejaring perlindungan yang inklusif.
“Tokoh adat memiliki legitimasi sosial, tokoh agama memiliki pengaruh moral, akademisi menghadirkan riset, media membangun kesadaran publik, sementara organisasi masyarakat sipil menjadi jembatan advokasi. Ketika seluruh unsur ini bekerja bersama, maka sistem perlindungan warga sipil akan menjadi jauh lebih kuat”, pungkasnya.





