JAKARTA – BELA RAKYAT – Konflik di Papua dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan. Penyelesaian yang berkelanjutan membutuhkan kombinasi penegakan hukum, perlindungan masyarakat sipil, dialog, serta keterlibatan Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat adat dalam merumuskan solusi.
Pandangan itu disampaikan Wakil Direktur Pusat Studi Papua Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI), Harman Wakum, dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).
Harman mengatakan, pemerintah perlu memastikan masyarakat Papua memiliki keterwakilan yang kuat dalam proses penanganan konflik. Menurut dia, keterwakilan tersebut terutama harus memberi ruang bagi OAP dan masyarakat adat melalui tokoh atau representasi yang memiliki legitimasi serta mampu menyampaikan aspirasi masyarakat secara objektif.
“Pemerintah pusat perlu memiliki representasi masyarakat Papua, khususnya OAP dan masyarakat adat. Mereka harus diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya secara objektif,” kata Harman.
Menurutnya, pendekatan dialog penting karena konflik Papua bukan semata persoalan keamanan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan sosial, politik, hak masyarakat adat, pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pendekatan dialog juga tidak berarti mengabaikan penegakan hukum. Sebaliknya, Harman menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM dan tindak pidana harus berjalan secara profesional, terukur dan berdasarkan bukti.
“Dialog dan penegakan hukum terkait HAM harus menjadi bagian dari pendekatan yang damai dan konstruktif. Ini penting agar penyelesaian konflik dapat diterima masyarakat Indonesia maupun mendapat legitimasi di mata masyarakat internasional,” ujarnya.
Harman juga menyoroti implementasi Otonomi Khusus Papua. Menurut dia, Otsus Jilid II perlu dijalankan secara konsisten, transparan dan adil.
“Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan OAP sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat”, tegasnya.
Perlindungan tersebut, kata dia, mencakup hutan, tanah adat dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Papua. Karena itu, pembangunan di Papua perlu memperhatikan karakter sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Jangan sampai kebijakan pembangunan justru menciptakan persoalan baru karena tidak memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat adat,” katanya.
Di sisi lain, Harman mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru membentuk lembaga baru dalam penanganan konflik Papua. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif dengan pembagian kewenangan yang jelas.
“Jangan setiap persoalan diselesaikan dengan membentuk institusi baru. Kalau fungsi dan kewenangannya tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada, justru akan menambah persoalan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya identifikasi yang akurat terhadap kelompok bersenjata dalam setiap operasi keamanan.
“Ketepatan identifikasi diperlukan untuk mencegah kesalahan sasaran yang berpotensi menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil”, jelasnya.
Harman menilai perlindungan warga sipil harus menjadi salah satu ukuran utama dalam setiap kebijakan penanganan konflik.
“Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana negara tetap hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat sipil menjadi korban akibat kesalahan identifikasi maupun eskalasi kekerasan,” katanya.
Menurut Harman, persoalan Papua membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penghentian kekerasan dalam jangka pendek, tetapi juga membangun kepercayaan dan menciptakan ruang dialog yang berkelanjutan.
“Dengan demikian, keamanan dan pembangunan tidak perlu ditempatkan sebagai dua pendekatan yang berlawanan. Keduanya dapat berjalan bersama dengan menempatkan perlindungan warga, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penegakan hukum, dialog dan kesejahteraan sebagai bagian dari satu kerangka penyelesaian konflik”, pungkasnya.






