MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

JAKARTA – BELA RAKYAT – Penanganan pengungsi internal akibat konflik di Papua dinilai membutuhkan mekanisme yang lebih terintegrasi agar perlindungan dan pemulihan warga tidak berjalan secara sektoral. Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang memiliki mandat untuk menangani seluruh siklus pengungsi internal Papua.

Koordinator Kajian Advokasi dan Hukum MPSI, Erik Fitriadi, mengatakan persoalan pengungsi tidak cukup diselesaikan melalui penanganan darurat maupun pemulangan warga ke daerah asal. Negara perlu memastikan proses tersebut berlangsung sejak pendataan, perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulangan, hingga pemulihan dan reintegrasi.

Bacaan Lainnya

“Persoalan pengungsi di Papua tidak dapat lagi ditangani secara sektoral dan sporadis. Negara membutuhkan satu data dan satu koordinasi agar seluruh tahapan penanganan pengungsi dapat dilakukan secara terukur,” kata Erik dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang diselenggarakan MPSI di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).

Erik mengusulkan pembentukan Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua (BP2IP) sebagai lembaga khusus lintas sektor. Menurutnya, badan tersebut dapat menjadi simpul koordinasi pemerintah dalam memastikan penanganan pengungsi dilakukan secara terpadu.

“BP2IP yang kami usulkan bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah yang sudah ada. Justru badan ini diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai kewenangan tersebut sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Menurut Erik, salah satu mandat utama BP2IP adalah membangun dan mengelola Satu Data Pengungsi Internal Papua. Data tersebut harus mampu menggambarkan kondisi pengungsi secara utuh, mulai dari jumlah, identitas, daerah asal, lokasi pengungsian, penyebab perpindahan, kebutuhan dasar, kelompok rentan, hingga status kepulangan dan pemulihan.

“Data menjadi fondasi. Pemerintah harus mengetahui siapa yang mengungsi, di mana mereka berada, apa kebutuhannya, dan bagaimana kondisi mereka setelah kembali. Kalau datanya tidak terintegrasi, kebijakan pemulihan juga berpotensi tidak tepat sasaran,” kata Erik.

Ia menilai pengelolaan data tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan warga.

“Data juga perlu diperbarui secara berkala sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan mengukur perkembangan penanganan pengungsi”, jelasnya.

Erik mengatakan persoalan pengungsi memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kebutuhan tempat tinggal sementara.

“Konflik dapat membuat warga kehilangan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sumber pangan, hingga hubungan sosial dengan komunitasnya”, tegasnya.

Menurutnya, penanganan pengungsi menurutnya harus menggunakan pendekatan berbasis siklus. Tahap pertama adalah pendataan dan pemetaan. Berikutnya perlindungan serta pemenuhan kebutuhan dasar, kemudian persiapan pemulangan yang aman dan bermartabat, serta pemulihan dan reintegrasi setelah warga kembali.

“Pemulangan bukan akhir dari penanganan. Justru setelah warga kembali, pemerintah harus memastikan mereka bisa hidup dengan aman, memperoleh kembali akses terhadap pendidikan, kesehatan, mata pencaharian dan tempat tinggal,” ujarnya.

Erik menilai pembentukan badan khusus juga harus disertai pembagian kewenangan yang jelas dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan koordinasi merupakan salah satu tantangan utama dalam penanganan pengungsi karena menyangkut berbagai sektor sekaligus.

“Yang kita perlukan adalah satu sistem kerja. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pendataan, siapa yang menangani perlindungan, siapa yang memastikan kebutuhan dasar, siapa yang mempersiapkan kepulangan, dan siapa yang mengawal pemulihan. Semua harus jelas,” katanya.

Ia juga mendorong agar masyarakat adat dan pemerintah daerah dilibatkan dalam proses penanganan. Menurut Erik, kepulangan warga ke wilayah asal tidak dapat hanya diputuskan dari aspek administratif dan keamanan, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta kesiapan lingkungan tempat warga kembali.

“Untuk Papua, pendekatannya harus sensitif terhadap kondisi masyarakat adat dan karakter wilayah. Pemulangan harus dipastikan aman dan mendapat dukungan masyarakat setempat sehingga proses reintegrasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Erik mengatakan pengungsi harus ditempatkan sebagai subjek utama perlindungan negara, bukan sekadar objek bantuan.

“Pengungsi Papua tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan pemerintah. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tegasnya.

Menurut Erik, ukuran keberhasilan penanganan pengungsi juga tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah warga yang berhasil dipulangkan. Pemerintah harus memastikan kondisi warga setelah kembali benar-benar pulih.

“Keberhasilan bukan berapa orang yang dipulangkan. Ukurannya adalah apakah mereka kembali dengan aman, bermartabat, memperoleh kembali hak atas tempat tinggal dan sumber kehidupannya, anak-anak bisa sekolah, layanan kesehatan tersedia, dan mereka dapat hidup tanpa rasa takut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *