MPSI Apresiasi Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihkan Sepihak

JAKARTA – BELA RAKYAT – Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengenai perlindungan tanah ulayat masyarakat adat mendapat apresiasi dari Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI).

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum MPSI, Muhammad Gusli Piliang, menilai penegasan bahwa tanah ulayat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak merupakan pesan penting di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan dan investasi.

Bacaan Lainnya

Menurut Gusli, pernyataan tersebut menunjukkan adanya perspektif yang semakin kuat di pemerintahan bahwa pembangunan tidak semata-mata diukur dari besarnya investasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana hak masyarakat terlindungi.

“MPSI mengapresiasi pernyataan Wamendagri. Ini adalah angin segar bagi masyarakat adat karena negara menegaskan bahwa tanah ulayat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak,” ujar Gusli dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Ia menegaskan, tanah ulayat tidak dapat dipandang hanya sebagai aset ekonomi atau hamparan lahan yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Bagi masyarakat adat, tanah memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Tanah merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, identitas budaya, sekaligus bagian dari sejarah dan keberlanjutan komunitas.

Gusli menilai setiap kebijakan pembangunan yang bersinggungan dengan wilayah adat harus menempatkan masyarakat sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengetahui, mempertimbangkan, dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan wilayahnya.

“Jangan sampai masyarakat adat baru dilibatkan setelah keputusan mengenai tanahnya sudah dibuat. Prinsip persetujuan harus ditempatkan sejak awal, dengan informasi yang terbuka dan tanpa tekanan,” katanya.

Meski mengapresiasi sikap Wamendagri, MPSI mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Gusli mengatakan tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan. Hingga kini, masih terdapat persoalan terkait pengakuan masyarakat hukum adat, identifikasi wilayah adat, pemetaan, hingga sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang.

“Ini yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai secara politik kita mengatakan tanah ulayat dilindungi, tetapi secara administratif wilayah adat belum jelas, petanya belum terintegrasi, kemudian izin investasi tetap bisa keluar,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha.

“Kami berharap DPR RI dan pemerintah menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam aturan yang memiliki kepastian hukum dan mekanisme penegakan yang jelas”, tandasnya.

Gusli juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan mengenai tanah, kawasan hutan, tata ruang, dan investasi.

“Jangan sampai ada satu institusi mengakui wilayah adat, sementara institusi lain menerbitkan izin di wilayah yang sama. Persoalan ego sektoral harus diselesaikan,” katanya.

MPSI juga menilai perlindungan tanah ulayat tidak boleh dimaknai sebagai sikap anti-investasi.

Sebaliknya, menurut Gusli, investasi tetap dapat berjalan sepanjang masyarakat adat ditempatkan sebagai mitra yang memiliki posisi tawar dan memperoleh manfaat yang adil.

“Masyarakat adat jangan hanya ditempatkan sebagai penerima ganti rugi. Kalau sebuah investasi menggunakan wilayah mereka, harus ada skema kemitraan yang memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat,” ucapnya.

Pendekatan tersebut, kata dia, akan menciptakan hubungan yang lebih berimbang antara kepentingan pembangunan, dunia usaha, dan hak masyarakat adat.

“Keterlibatan masyarakat sejak awal dinilai dapat mengurangi potensi konflik sosial yang selama ini kerap muncul akibat sengketa penguasaan dan pemanfaatan tanah”, tegasnya.

MPSI turut mendorong pemerintah mempercepat pemetaan wilayah adat dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Menurut Gusli, pemetaan partisipatif penting untuk memberikan kepastian mengenai batas wilayah yang secara turun-temurun dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat adat.

“Pemerintah harus hadir membantu masyarakat melakukan pemetaan. Setelah diverifikasi, hasilnya harus menjadi bagian dari basis data resmi negara. Ini penting agar tidak ada lagi wilayah adat yang dianggap sebagai tanah kosong hanya karena belum tercatat dalam administrasi pemerintah,” tuturnya.

Ia juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai rencana tata ruang dan proyek pembangunan yang berpotensi bersinggungan dengan wilayah adat.

“Transparansi, merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya manipulasi dokumen maupun kesepakatan yang merugikan masyarakat”, tukasnya.

Gusli menegaskan, perlindungan tanah ulayat pada akhirnya bukan hanya persoalan agraria, tetapi berkaitan dengan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan.

“Pembangunan tidak boleh meninggalkan masyarakat yang sejak awal hidup dan bergantung pada wilayah tersebut. Negara harus memastikan pembangunan memberikan manfaat, bukan justru menghilangkan ruang hidup masyarakat adat,” katanya.

MPSI berharap pernyataan Wamendagri dapat menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan perlindungan masyarakat adat secara lebih konkret.

“Kami mendukung langkah Wamendagri. Tetapi sekarang yang lebih penting adalah memastikan komitmen itu diterjemahkan menjadi kebijakan, aturan, dan tindakan nyata di lapangan,” pungkas Gusli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *