JAKARTA – BELA RAKYAT – Sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, secara blak-blakan menyebut akar masalah rentetan kecelakaan laut di Indonesia bukan hanya soal cuaca atau human error, melainkan kegagalan sistemik pada fungsi pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Ia menilai kegagalan itu difasilitasi oleh regulasi di tingkat kementerian.
Regulasi yang disorot adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurut Hamka, PM tersebut secara substansi bertentangan dan melemahkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang baru saja direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
“Di dalam Undang-Undang, tugas dan tanggung jawab Syahbandar itu sangat jelas, termasuk kewajiban mengecek keselamatan dan keamanan pelayaran secara fisik. Tetapi di Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2022, Syahbandar bisa menerbitkan izin berlayar hanya berbekal satu lembar dokumen dari nakhoda, yaitu Master Sailing Declaration,” ungkap Hamka.
Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, dengan adanya instrumen Master Sailing Declaration, peran Syahbandar direduksi menjadi sekadar petugas stempel administratif.
Di lapangan, petugas KSOP tidak lagi melakukan verifikasi fisik secara menyeluruh terhadap kondisi lambung kapal, alat keselamatan, jumlah penumpang riil, hingga muatan. Cukup jika nakhoda menyatakan kapal siap berlayar di atas kertas, SPB pun bisa terbit.
“Inilah cikal bakal terjadinya berbagai insiden. Pengecekan yang dilakukan hanyalah administrasi saja. Jangan biarkan Syahbandar hanya cek kertas,” tegasnya.
Hamka menyebut kondisi ini menciptakan celah impunitas. Ketika kapal celaka, petugas KSOP yang dimintai pertanggungjawaban kerap berlindung di balik regulasi tersebut. Dalihnya, mereka telah menjalankan prosedur sesuai PM 28/2022.
Padahal, lanjut Hamka, jika ditelusuri dari hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), banyak kecelakaan yang seharusnya bisa dicegah jika pemeriksaan fisik dilakukan dengan benar. Mulai dari kelebihan muatan, alat pemadam yang tidak berfungsi, hingga sekoci yang tidak layak.
Sorotan Hamka ini relevan dengan rentetan tragedi pelayaran dalam beberapa bulan terakhir. Sebagaimana diberitakan, sedikitnya empat kapal mengalami kecelakaan meski telah mengantongi sertifikat laik laut. Terbaru, insiden terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II yang kembali memicu pertanyaan publik soal efektivitas sistem keselamatan pelayaran nasional.
“Empat kapal celaka meski bersertifikat. Itu artinya sistem keselamatan kita gagal. Bukan kapalnya saja yang bermasalah, tapi sistem pengawasannya yang jebol,” kata politisi senior Partai Golkar itu.
Karena itu, dalam Raker tersebut Hamka meminta secara tegas kepada Menteri Perhubungan untuk tidak lagi menunda revisi aturan.
“Saya meminta dengan tegas agar PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tersebut direvisi total. Mari kita teliti temuan-temuan investigasi dari KNKT, lalu susun aturan baru atau Petunjuk Teknis yang lebih ketat. Kembalikan marwah Syahbandar sebagai penjaga gerbang terakhir keselamatan,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar komitmen perbaikan tidak hanya berhenti sebagai catatan rapat atau pernyataan normatif.
“Jangan biarkan komitmen perbaikan hanya sebatas catatan sementara. Tuangkanlah ke dalam aturan resmi yang mengikat. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya baru bertindak. Aturannya harus jelas: tidak ada pemeriksaan fisik, tidak ada SPB,” pungkas Hamka.
Rapat Kerja Komisi V DPR RI tersebut sendiri digelar khusus untuk mengevaluasi keselamatan transportasi secara menyeluruh, menjelang puncak musim cuaca ekstrem. Selain menyoroti aspek regulasi, Komisi V juga meminta BMKG untuk memperkuat sistem peringatan dini cuaca di jalur pelayaran padat dan Basarnas untuk meningkatkan kesiapsiagaan armada penyelamatan.






