Meutya Hafid: Eksploitasi Anak untuk Promosi Vape Tak Bisa Ditoleransi

JAKARTA – BELA RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya menyikapi dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektronik (vape) melalui siaran langsung YouTube.

Kasus tersebut berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang diduga menghadirkan seorang anak dalam promosi produk rokok elektronik saat melakukan live streaming. Menurut Meutya, tindakan tersebut bertentangan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital.

Bacaan Lainnya

“Eksploitasi anak untuk promosi produk yang bukan bagi mereka adalah pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Meutya dalam unggahannya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube. Dalam surat itu, platform diminta segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, sekaligus memastikan sistem deteksi serta pembatasan usia berjalan lebih efektif.

Selain itu, Kemkomdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten dan meningkatkan kecepatan penanganan terhadap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.

Meutya mengungkapkan, YouTube diberikan waktu paling lambat tiga hari untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Apabila tidak dipenuhi, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Anak tidak boleh dijadikan alat promosi produk yang berisiko bagi kesehatan mereka. Ruang digital juga harus menjadi ruang yang melindungi, bukan mengeksploitasi,” tulis Meutya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah. Namun, menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak pemerintah, melainkan juga menjadi kewajiban bersama platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat.

Melalui langkah ini, Kemkomdigi berharap seluruh penyelenggara platform digital semakin memperkuat komitmen dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak, sehingga mereka terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi maupun paparan konten yang membahayakan perkembangan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *