JAKARTA – Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea menilai gagasan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar kebebasan sipil dalam negara demokrasi.
Menurut Marinus, aktivis HAM lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan melalui legitimasi atau seleksi negara. Jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi hak istimewa (privilege) yang dapat dikendalikan kekuasaan.
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah. Kalau pemerintah yang menyeleksi, ini cacat logika,” ujar Marinus dalam keterangan tertulisnya diterina wartawan di Jakarta, Ahad (3/5/2026).
Marinus menilai, pendekatan semacam itu berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Pemerintah, yang seharusnya diawasi, justru ingin menentukan siapa pihak yang berhak mengawasinya.
Ia juga menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan izin negara. Jika harus melalui proses seleksi, maka negara secara tidak langsung membatasi hak warga secara sepihak.
“Kalau harus diseleksi, berarti negara mengubah hak menjadi privilege. Hari ini bisa diberi, besok bisa dicabut,” tegasnya.
Lebih jauh, Marinus mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang kritik publik. Ia menilai negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.
Dalam konteks konstitusi, ia menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J, yang menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap warga negara.
Marinus pun menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya keberanian warga dalam menjaga demokrasi.
“Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah, dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,” pungkasnya.






