Abidin Fikri: Haji Ilegal Harus Ditindak, Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Jalur Nonresmi

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Mekkah, Arab Saudi, terkait dugaan praktik penawaran haji ilegal.

Menurut Abidin, penindakan tersebut harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji instan melalui jalur nonprosedural. Ia menekankan bahwa keberangkatan haji wajib dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah demi menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi jemaah.

“Penyelenggaraan ibadah haji harus melalui mekanisme resmi, baik haji reguler maupun haji khusus. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap jemaah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa praktik haji ilegal tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, seperti deportasi, penahanan, hingga larangan masuk ke Arab Saudi. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap promosi keberangkatan haji yang tidak jelas legalitasnya, terutama yang marak beredar di media sosial.

Sebelumnya, aparat keamanan di Mekkah menangkap tiga WNI yang diduga menawarkan layanan haji ilegal. Dalam operasi tersebut, dua di antaranya dilaporkan mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu.

Abidin meminta pemerintah, melalui Kementerian terkait dan perwakilan RI di Arab Saudi, untuk segera memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif. Ia juga menekankan perlunya penelusuran mendalam jika terdapat indikasi keterlibatan oknum petugas haji Indonesia.

“Jika terbukti ada keterlibatan petugas, harus ditindak tegas. Statusnya dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya haji ilegal. Sosialisasi dinilai penting agar calon jemaah memahami bahwa ibadah haji hanya dapat dilaksanakan secara aman dan sah melalui jalur resmi yang diakui negara.

DPR juga memastikan akan terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *