Mardani Ali Sera Dorong Roadmap Nasional Penyerapan Guru Honorer, Pemerintah Diminta Bergerak Sistematis

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak pemerintah segera menyusun roadmap nasional yang jelas, terukur, dan realistis terkait penyerapan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status kepada jutaan tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di berbagai daerah.

Dorongan itu disampaikan Mardani menyusul masih banyaknya guru honorer yang belum mendapatkan kepastian pengangkatan, sementara kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah wilayah terus meningkat. Menurutnya, proses penataan guru honorer tidak bisa dilakukan secara mendadak karena berkaitan dengan mekanisme administrasi, kesiapan fiskal negara, hingga validasi data nasional.

Bacaan Lainnya

“Roadmap-nya harus jelas. Kalau target penyelesaiannya 2027, maka seluruh proses harus dipersiapkan dari sekarang,” ujar Mardani saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa proses penataan tenaga honorer membutuhkan tahapan yang panjang dan terukur. Mulai dari pengajuan formasi oleh pemerintah daerah, audit kebutuhan pegawai oleh Kementerian PAN-RB, hingga sinkronisasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menegaskan, tanpa roadmap yang matang, proses pengangkatan guru honorer dikhawatirkan berjalan tidak merata dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di daerah. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus memiliki kesamaan arah dalam menyusun kebijakan penataan ASN, khususnya bagi tenaga pendidik.

Mardani juga mengingatkan bahwa amanat Undang-Undang ASN sebenarnya telah membuka ruang penataan bagi tenaga non-ASN dengan menyiapkan sekitar 1,3 juta formasi. Namun demikian, sebagian besar formasi tersebut bukan dikhususkan untuk guru, sehingga diperlukan perhatian khusus agar kebutuhan guru honorer tetap menjadi prioritas nasional.

Menurutnya, langkah awal yang perlu segera dilakukan pemerintah ialah membuka kembali pendataan guru honorer yang belum masuk dalam database BKN. Pendataan tersebut dianggap penting agar seluruh guru yang selama ini mengabdi memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penataan.

“Jangan sampai masih ada guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengajar tetapi belum terdata secara resmi. Validasi data harus menjadi prioritas,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan audit kebutuhan guru secara menyeluruh di setiap daerah. Audit tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan jumlah formasi yang benar-benar dibutuhkan, sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan negara maupun pemerintah daerah.

Dalam pandangannya, penyerapan guru honorer sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama dua hingga empat tahun. Skema bertahap itu diyakini dapat membantu pemerintah menyiapkan anggaran secara lebih stabil tanpa membebani fiskal negara secara tiba-tiba.

“Pastikan keuangan negara mencukupi. Berikan periode dua sampai empat tahun agar seluruh honorer dapat diserap secara bertahap,” tegas Legislator asal Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut.

Lebih jauh, Mardani menilai pengangkatan guru honorer menjadi ASN tidak hanya menyangkut persoalan administratif kepegawaian, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan nasional. Dengan status yang lebih pasti dan kesejahteraan yang meningkat, guru diyakini dapat lebih fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.

Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan kepastian kepada para guru honorer yang telah lama mengabdi, bahkan di daerah terpencil dengan keterbatasan fasilitas pendidikan.

“Guru honorer yang sudah lama mengabdi harus mendapatkan kepastian. Negara wajib menyusun roadmap yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Isu penataan guru honorer sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik. Banyak kalangan berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang bekerja dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *