DPR Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD: Jangan Sampai Daerah Terbebani dan Lakukan PHK PPPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta pemerintah pusat menerapkan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD secara fleksibel dan proporsional. Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) itu tidak boleh diterapkan secara kaku hingga membebani pemerintah daerah.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda-beda, sehingga implementasi aturan tidak dapat disamaratakan. Ia mengingatkan, jika kebijakan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah, maka dapat berdampak terhadap stabilitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran,” ujar Zulfikar saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Zulfikar, pemerintah pusat harus lebih bijak dalam menerapkan ketentuan tersebut menjelang target implementasi penuh pada 2027. Ia menilai banyak daerah yang masih bergantung pada transfer pusat dan belum memiliki kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat.

Karena itu, Zulfikar meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pembatasan belanja pegawai, tetapi juga memperhatikan penguatan kapasitas fiskal daerah. Ia menilai, orientasi utama dari desentralisasi dan otonomi daerah adalah menciptakan kemandirian fiskal daerah.

“Kalau orientasinya adalah kemandirian daerah, maka sumber-sumber keuangan daerah harus diperkuat. Jangan sampai daerah terus bergantung pada pemerintah pusat,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI juga mengingatkan agar penerapan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen tidak memicu pemutusan hubungan kerja, khususnya terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Zulfikar, tenaga PPPK selama ini menjadi bagian penting dalam menopang pelayanan publik di berbagai daerah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga administrasi pemerintahan.

“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30 persen membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III tersebut.

Ia menambahkan, kepala daerah juga perlu lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan baru yang sah dan produktif. Dengan kondisi fiskal yang sehat, pemerintah daerah dinilai akan lebih mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengorbankan pembangunan daerah maupun kualitas pelayanan masyarakat.

Zulfikar optimistis pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara proporsional dengan tetap memberikan ruang transisi bagi daerah yang membutuhkan penyesuaian fiskal.

“Kami ingin daerah tetap tenang. Terapkan aturan ini dengan bijak dan jangan sampai justru membebani daerah,” pungkasnya.

Kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sendiri menjadi perhatian banyak pemerintah daerah karena dinilai berpotensi memengaruhi struktur anggaran, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan jumlah aparatur yang besar.

DPR pun menegaskan pentingnya keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlangsungan pelayanan publik agar reformasi tata kelola keuangan daerah tetap berjalan tanpa menimbulkan gejolak di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *