LBH QISTH Surati Kejati Sumsel, Hidayat: Jangan Hanya Tangkap Penerima Suap, Pemberinya Juga Harus Diproses

PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumsel.

Dalam surat tersebut, LBH QISTH mempertanyakan penggunaan diksi “pemerasan” yang beredar dalam sejumlah pemberitaan serta mendesak agar penyidik tidak hanya memproses pihak penerima uang, tetapi juga pihak pemberi apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pembina LBH QISTH, Muhammad Hidayat Arifin, saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh dipandang secara parsial.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati Sumsel mengusut dugaan korupsi ini. Namun penegakan hukum harus konsisten. Kalau penerima uang diproses, maka pemberinya juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila memenuhi unsur pidana. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke satu arah tetapi tumpul ke arah lainnya,” kata Hidayat, Jumat (5/6/26).

Menurut Hidayat, berdasarkan fakta-fakta yang selama ini disampaikan kepada publik, perkara tersebut lebih dekat kepada konstruksi hukum suap atau gratifikasi dibandingkan pemerasan.

“Kalau mau disebut pemerasan, harus ada unsur ancaman, intimidasi, atau paksaan. Pertanyaannya, apakah unsur itu sudah diungkap secara terang kepada publik? Kalau tidak ada, maka konstruksi yang lebih relevan adalah suap atau gratifikasi. Dalam tindak pidana suap, yang menjadi pelaku bukan hanya penerima, tetapi juga pemberi,” ujarnya.

Hidayat mengaku khawatir apabila pihak yang diduga memberikan uang untuk memperoleh proyek pemerintah justru tidak diproses secara hukum.

“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Kalau benar ada uang yang diberikan untuk mendapatkan proyek pemerintah, lalu penerimanya diproses tetapi pemberinya tidak, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Dasar hukumnya apa? Pertimbangannya apa? Penegakan hukum harus bisa dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, Hidayat menilai bahwa pemberantasan korupsi akan kehilangan efek jera apabila hanya berfokus kepada penerima suap.

“Korupsi proyek tidak pernah terjadi sendirian. Ada yang meminta, ada yang memberi, ada yang mempertemukan, ada yang menikmati. Kalau hanya satu sisi yang disentuh, maka publik berhak mempertanyakan apakah seluruh fakta sudah dibuka atau belum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak sampai melahirkan persepsi buruk di tengah masyarakat dan kalangan pelaku usaha.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa praktik ijon proyek hanya berisiko bagi penerima uang, sementara pihak yang memberikan uang untuk mendapatkan proyek merasa aman. Persepsi seperti itu sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi karena dapat dianggap sebagai sinyal yang salah bagi dunia usaha,” ujar Hidayat.

Karena itu, LBH QISTH dalam suratnya mendesak Kejati Sumsel untuk mengembangkan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, mengungkap secara transparan konstruksi hukum yang digunakan, serta menjelaskan kepada publik apabila terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan pihak pemberi tidak diproses.

“Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan kepada publik. Kalau memang ada bukti, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan ruang spekulasi berkembang. Dalam perkara korupsi, transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *