Palembang — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth (LBH Qisth) melayangkan somasi terbuka yang keras terhadap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II. Dalam surat tersebut, LBH Qisth menuding adanya pembiaran serius terhadap pelanggaran yang dilakukan Universitas Sjakhyakirti, bahkan menuntut Kepala LLDIKTI II untuk mundur dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Dewan Pembina LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin, menyampaikan bahwa somasi ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk “teguran keras” atas kegagalan pengawasan yang dinilai sudah di luar batas.
“Kami melihat ada pembangkangan terang-terangan terhadap sanksi Kementerian, dan yang lebih parah—itu dibiarkan begitu saja oleh LLDIKTI. Ini bukan kelalaian kecil, ini kegagalan total,” tegas Hidayat, Selasa (14/4/26).
Ia menjelaskan, Universitas Sjakhyakirti sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif berat oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang secara tegas melarang kampus tersebut menerima mahasiswa baru selama masa sanksi berlangsung.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Di tengah larangan itu, mereka malah terang-terangan membuka pendaftaran mahasiswa baru. Bahkan dipromosikan lewat media sosial secara publik. Ini bukan pelanggaran diam-diam—ini terbuka dan menantang hukum,” ujarnya.
LBH Qisth menemukan adanya publikasi penerimaan mahasiswa baru yang diunggah melalui akun resmi fakultas, lengkap dengan ajakan pendaftaran dan informasi program studi. Menurut Hidayat, hal tersebut adalah bentuk penyesatan terhadap masyarakat.
“Calon mahasiswa bisa saja tertipu, mendaftar, membayar, tanpa tahu bahwa kampus itu secara hukum sedang dilarang menerima mahasiswa. Ini berpotensi menjadi penipuan terstruktur,” katanya.
Hidayat menilai, dalam situasi seperti itu, LLDIKTI Wilayah II seharusnya bertindak cepat. Namun yang terjadi justru sebaliknya—tidak ada intervensi, tidak ada teguran, dan tidak ada langkah konkret.
“Postingan itu ada di Instagram, terbuka untuk publik. Kalau pengawas tidak melihat, berarti tidak bekerja. Kalau melihat tapi diam, itu lebih parah,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan berbagai dugaan pelanggaran sistemik yang sebelumnya telah mencuat di Universitas Sjakhyakirti, mulai dari manipulasi data akademik hingga praktik-praktik yang merusak integritas pendidikan.
“Ini bukan kejadian tunggal. Ini akumulasi dari pembiaran bertahun-tahun. Dan LLDIKTI ada di sana sebagai pengawas,” tambahnya.
Dalam somasi tersebut, LBH Qisth secara tegas menuntut Kepala LLDIKTI Wilayah II untuk segera mengundurkan diri.
“Kalau tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan, maka satu-satunya sikap yang bermartabat adalah mundur. Jabatan publik itu amanah, bukan tempat berlindung dari tanggung jawab,” kata Hidayat.
Selain itu, LBH Qisth juga mendesak LLDIKTI untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Sjakhyakirti, mencabut seluruh materi promosi, serta mengumumkan secara terbuka status sanksi kampus tersebut kepada publik.
“Ini penting untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai korban terus bertambah karena informasi yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
LBH Qisth bahkan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada LLDIKTI untuk memberikan respons dan mengambil tindakan konkret. Jika tidak, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas.
“Kami siap tempuh semua jalur—laporan ke Ombudsman, DPR, hingga proses hukum pidana. Ini tidak akan kami biarkan berhenti di surat,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Hidayat menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan menyangkut masa depan pendidikan dan perlindungan masyarakat.
“Kalau pelanggaran seterang ini saja dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya sistem pengawasan pendidikan tinggi. Dan itu berbahaya,” pungkasnya.






