LBH QISTH “Sentil” Waskita Sriwijaya Tol: Jalan Rusak, Tarif Tetap Full, Rakyat Disuruh Bayar Apa?

PALEMBANG – Persoalan Jalan Tol Palembang–Kayuagung kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH melayangkan Somasi dengan teguran keras dan terbuka kepada PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) selaku pengelola ruas tol tersebut. Somasi itu tidak sekadar mempersoalkan kondisi jalan yang dinilai belum memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan pengguna, tetapi juga mempertanyakan mengapa tarif tol tetap dipungut secara penuh.

Sementara itu, pengguna jalan masih harus berhadapan dengan ruas yang bergelombang, pekerjaan konstruksi, penyempitan jalan, hingga potensi gangguan keselamatan. Dalam surat somasinya, LBH QISTH mencatat bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan masyarakat dan melakukan peninjauan langsung di sepanjang ruas Palembang–Kayuagung pada 14 Agustus 2026.

Ketua Harian LBH QISTH, Shandy, S.H., mempertanyakan prinsip keadilan dalam pemungutan tarif tol tersebut. Menurutnya, pertanyaan mereka sederhana: kalau pengguna membayar tarif penuh, apakah pelayanan yang diterima juga sudah penuh? Jangan sampai masyarakat diminta membayar harga jalan tol yang cepat dan nyaman, tetapi yang diterima justru jalan bergelombang, penyempitan, kemacetan, dan pekerjaan konstruksi yang belum selesai.

Shandy menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai kenyamanan berkendara, melainkan ada hak konsumen, keselamatan pengguna jalan, serta kewajiban pengelola jalan tol yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam somasi tersebut, LBH QISTH menyoroti kondisi ruas tol yang menurut hasil peninjauan mereka masih mengalami berbagai persoalan, termasuk permukaan jalan yang bergelombang, penyempitan jalan, dan pekerjaan perbaikan yang berlangsung panjang.

“Tol itu dijual kepada masyarakat sebagai jalan bebas hambatan, maka standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanannya harus menjadi prioritas. Kalau kondisi di lapangan masih seperti ini, wajar kalau masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya mereka bayar, ujar Shandy dalam keterangannya, Senin (17/8/26).

Selain itu, LBH QISTH menyoroti rekam jejak persoalan ruas tersebut sejak awal operasional. Dalam somasi disebutkan bahwa sejak 2021 telah muncul persoalan kerusakan jalan, kemudian pada periode 2022–2024 dilakukan berbagai perbaikan yang disebut menggunakan metode tambal sulam. Pada 2025, dilakukan rekonstruksi besar-besaran yang dikaitkan dengan persoalan struktur tanah rawa, sementara target penyelesaian sejumlah pekerjaan masih berjalan hingga 2027.

Shandy menilai kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau persoalan teknisnya memang karena struktur tanah rawa, mereka ingin tahu sejak awal bagaimana perencanaannya, feasibility study-nya, engineering design-nya, serta pengawasan konstruksinya. Jangan sampai kesalahan teknis kemudian bebannya kembali dibebankan kepada masyarakat pengguna jalan.

Hal yang membuat somasi ini semakin serius, LBH QISTH tidak hanya meminta perbaikan jalan, tetapi juga mendesak adanya audit investigatif terhadap pengelolaan dan pembangunan ruas tol tersebut. Dalam somasi, LBH QISTH meminta BPK RI, BPKP, KPK RI, dan/atau Kejaksaan Agung RI melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan transparan terhadap alokasi anggaran pembangunan, pemeliharaan, serta pendapatan konsesi tol. Shandy menjelaskan bahwa permintaan audit bukan berarti LBH QISTH telah menyimpulkan adanya tindak pidana. Mereka tidak sedang memvonis bahwa telah terjadi korupsi karena hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan auditor negara.

Namun, ketika ada persoalan konstruksi yang berulang, pekerjaan yang berlangsung bertahun-tahun, dan penggunaan anggaran yang tentu nilainya sangat besar, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kalau semuanya sudah sesuai, pihak pengelola diminta membuka datanya, diaudit secara independen, dan jangan alergi terhadap pemeriksaan.

Dalam somasi tersebut, LBH QISTH memberikan tuntutan yang cukup keras kepada PT Waskita Sriwijaya Tol. Mereka meminta agar selama masa rekonstruksi dan perbaikan berlangsung, tarif tol dibebaskan atau diberikan potongan signifikan minimal 50–70 persen, sampai ruas tersebut terbukti memenuhi Standar Pelayanan Minimal secara penuh.

Shandy menyatakan bahwa mereka tidak meminta sesuatu yang tidak masuk akal. Kalau pelayanan belum optimal, harus ada bentuk kompensasi kepada pengguna karena tidak adil masyarakat membayar tarif penuh untuk fasilitas yang masih dalam kondisi perbaikan. Selain tarif, LBH QISTH juga menuntut keterbukaan dokumen, termasuk data audit kelayakan teknis, laporan keuangan pemeliharaan periode 2020–2026, serta hasil pengujian kerataan jalan atau International Roughness Index (IRI).

Shandy menegaskan bahwa somasi tersebut bukan sekadar surat teguran yang kemudian selesai di atas meja. LBH QISTH memberikan waktu 7×24 jam kepada PT Waskita Sriwijaya Tol untuk memberikan respons dan memenuhi tuntutan yang disampaikan. Mereka menunggu respons tersebut dan jika diabaikan, LBH QISTH tidak akan berhenti pada surat somasi.

LBH QISTH menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata class action, citizen lawsuit, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan konstruksi, permohonan audit investigatif, serta pengaduan kepada instansi terkait perlindungan konsumen dan pengelolaan jalan tol.

Akhirnya, Shandy menegaskan bahwa langkah LBH QISTH tidak ditujukan untuk menyerang perusahaan secara personal. Ini bukan perang antara LBH QISTH dengan Waskita, melainkan soal hak masyarakat. Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa masyarakat yang membayar tarif mendapatkan pelayanan yang sepadan, aman, dan layak. Kalau memang semuanya sudah benar, ia meminta agar dijelaskan kepada publik, dibuka datanya, diperbaiki jalannya, dan dipastikan keselamatan masyarakat.

Namun, kalau ada yang tidak benar, jangan berharap masyarakat akan diam. Ia menambahkan bahwa LBH QISTH akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat pengguna jalan tol. Jalan tol ini bukan milik satu-dua orang, melainkan fasilitas publik yang digunakan masyarakat Sumatera Selatan, sehingga setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dan setiap risiko yang mereka hadapi di jalan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *