JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham perlu mengambil langkah cepat dan cepat untuk menata lapas agar siap menghadapi pesebaran Covid-19. Kenapa?
“Karena kita ketahui bersama mayoritas lapas di Indonesia mengalami over kapasitas,” kata Habib Aboe pada wartawan Lintas Parlemen, Selasa (24/3’2020).
“Seperti yang terjadi di dapil saya, ada Lapas Teluk Dalam, kapasitasnya hanya mampu menampung 366 orang. Namun kenyataannya saat ini dihuni lebih dari 2.600 orang warga binaan,” sambung Habib Aboe.
Menurut Habib Aboe, kondisi serupa juga terjadi di Jakarta, kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan.
“Dengan kepadatan yang extra seperti itu tentunya akan sangat rentan dalam penyebaran Corona. Tentunya langkh antisipatif harus segera diambil. Pertama perlu ada pembatasan kunjungan, hal ini untuk melindungi agar tidak ada carier yang membawa Covid-19 ke dalam lapas,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, perlu ada menjaga kebersihan dalam lapas, dengan menyemprotkan disinfektan dan mengatur pola hidup sehat untuk semua penghuni lapas. Ini adalah bagian dari langkah pencegahan penyebaran corona dalam lapas.
Ketiga, terang Habib Aboe, petugas dan penghuni lapas secara berkalanperlu di cek suhu tubuhnya. Hal ini untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan tidak demam tinggi, tidak pula menunjukkan gejala lain dari Corona.
“Keempat, para sipir dan petugas perlu mendapatkan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” pungkas Habib Aboe. (HMS)