DPR RI Minta PIP dan KIP Kuliah Berbasis Kebutuhan Siswa, Bukan Hanya Data Desil

JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menegaskan penentuan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah harus didasarkan pada kebutuhan riil peserta didik, bukan sekadar mengacu pada pengelompokan data desil.

Pandangan tersebut disampaikan Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang digelar di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu, jika bantuan pendidikan disamakan dengan skema bantuan sosial yang menggunakan desil 1 sampai 4 sebagai tolok ukur, maka akan banyak siswa yang sebenarnya membutuhkan justru tidak terakomodasi.

Ia menilai akurasi data desil di lapangan masih menjadi persoalan serius dan banyak ditemukan ketidaksesuaian. Kondisi tersebut, kata dia, sudah berulang kali menjadi perhatian dalam pembahasan di Komisi X DPR RI.

“Mestinya desil tidak menjadi ukuran, tetapi yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dari anak didik kita,” tegas Esti dalam rapat tersebut.

Esti menjelaskan, persoalan muncul ketika PIP dan KIP Kuliah dimasukkan ke dalam klaster perlindungan sosial. Dengan skema itu, otomatis syarat penerimanya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang berbasis desil.

Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak pendidikan bagi siswa miskin dan rentan miskin yang secara administratif tidak masuk dalam desil yang ditetapkan, padahal secara faktual sangat membutuhkan bantuan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar sekolah dilibatkan secara aktif dalam proses identifikasi dan verifikasi calon penerima. Sekolah dinilai paling memahami kondisi ekonomi dan sosial siswa sehari-hari.

Mekanisme verifikasi berlapis dengan membandingkan data desil dan data faktual dari satuan pendidikan diyakini dapat meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, sehingga tidak hanya bergantung pada satu indikator.

Esti pun mendorong agar PIP dan KIP Kuliah dikeluarkan dari kategori bantuan sosial dan dikembalikan sebagai instrumen khusus pemerataan akses pendidikan.

Ia berharap pemerintah menyusun perbaikan mekanisme pendataan dan peta jalan penyaluran yang lebih adil, agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan untuk melanjutkan pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *