JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki babak yang dinilai sangat menentukan. Di tengah munculnya anggapan bahwa regulasi tersebut hanya bertujuan membuka ruang penambahan anggaran bagi daerah kepulauan, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI justru menegaskan arah yang berbeda. Fokus utama pembahasan bukanlah dana, melainkan penataan kewenangan yang selama puluhan tahun dianggap menjadi akar ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Menurut Mercy, penyelesaian persoalan kewenangan harus menjadi fondasi sebelum negara berbicara mengenai mekanisme pembiayaan.
“Kalau kita maju duluan dengan urusan keuangan, undang-undang ini bukan urusan kita minta uang. Ini yang paling pertama harus kita tegaskan,” ujar Mercy.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pembahasan RUU tidak hanya menyentuh aspek fiskal, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma pembangunan nasional terhadap wilayah kepulauan.
Ketimpangan yang Terjadi Selama Bertahun-Tahun
Hasil pembahasan Pansus menunjukkan persoalan utama yang dihadapi daerah kepulauan bukan semata-mata minimnya anggaran, melainkan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya yang berada di wilayahnya sendiri.
Selama ini banyak daerah kepulauan menghadapi persoalan infrastruktur, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, transportasi laut hingga konektivitas antarpulau yang jauh tertinggal dibanding daerah daratan. Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya biaya logistik serta terbatasnya akses investasi.
Dalam berbagai rapat kerja, Pansus menemukan bahwa wilayah kepulauan, daerah perbatasan, dan kawasan tertinggal, terdepan, serta terluar (3T) masih menjadi wilayah yang paling rentan terhadap kemiskinan ekstrem.
Karena itu, penyusunan RUU Daerah Kepulauan dipandang bukan sekadar menghadirkan instrumen administratif baru, melainkan memperbaiki desain kebijakan nasional yang selama ini dinilai belum berpihak kepada karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Mengubah Cara Pandang Negara terhadap Wilayah Laut
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian adalah pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut.
Saat ini pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola laut hingga 12 mil. Namun dalam pembahasan RUU, muncul berbagai usulan agar daerah kepulauan memperoleh kewenangan yang lebih luas melalui mekanisme kekhususan atau lex specialis.
Pansus bahkan membahas kemungkinan pembagian kewenangan baru, di mana pemerintah kabupaten atau kota dapat mengelola wilayah laut 0 hingga 4 mil, sedangkan pemerintah provinsi mengelola wilayah 4 hingga 12 mil.
Di sisi lain, sejumlah daerah juga mengusulkan agar kewenangan provinsi dapat diperluas hingga 30 mil laut sebagaimana kekhususan yang telah berlaku di Aceh.
Jika skema tersebut disepakati, maka akan terjadi perubahan besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah berbasis kemaritiman yang selama ini diatur dalam berbagai regulasi sektoral.
Pasal 18B UUD 1945 Menjadi Landasan Konstitusional
Dalam pembahasan Pansus, aspek konstitusional menjadi perhatian penting. Mercy menjelaskan bahwa dasar hukum pengaturan daerah kepulauan mengacu pada Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan ruang adanya kekhususan bagi daerah tertentu.
Pendekatan tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum terhadap karakteristik wilayah kepulauan yang selama ini belum memperoleh perlakuan berbeda meskipun memiliki tantangan geografis yang jauh lebih kompleks dibanding daerah lainnya.
Dengan demikian, penguatan kewenangan tidak hanya menjadi kebijakan politik, tetapi juga memiliki legitimasi konstitusional.
Dana Khusus Kepulauan Masih Digodok
Meski menegaskan kewenangan menjadi prioritas utama, Pansus tetap menyiapkan formula pendanaan yang dianggap mampu menopang pembangunan wilayah kepulauan secara berkelanjutan.
Setidaknya terdapat tiga skema yang sedang dibahas. Pertama, penambahan atau top-up terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini telah diterima daerah.
Kedua, pembentukan Dana Khusus Kepulauan yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan konektivitas antarpulau, serta penguatan investasi sektor kemaritiman. Pansus menilai investasi tersebut akan menghasilkan efek berganda berupa peningkatan penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pendekatan multisektor yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga secara terpadu agar pembangunan wilayah kepulauan tidak lagi berjalan parsial atau berdasarkan program masing-masing kementerian.
Menghapus Stigma “RUU Minta Uang”
Salah satu pesan kuat yang ingin disampaikan Pansus adalah menghapus stigma bahwa RUU Daerah Kepulauan hanya bertujuan meminta tambahan anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut Pansus, jika kewenangan telah diatur secara jelas, maka mekanisme pembiayaan akan mengikuti secara sistematis sesuai kebutuhan pembangunan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pembangunan yang lebih adil, efektif, dan sesuai karakter wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan berbeda dibanding daerah daratan.
Harapan Baru bagi Indonesia sebagai Negara Kepulauan
RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai salah satu regulasi strategis yang berpotensi mengubah arah pembangunan nasional. Jika berhasil disahkan, undang-undang ini tidak hanya memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengelola wilayah laut, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan pembangunan bagi jutaan masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan, perbatasan, dan wilayah 3T.
Melalui penataan kewenangan, kepastian hukum, serta sistem pendanaan yang lebih terintegrasi, Pansus berharap Indonesia mampu membangun paradigma baru bahwa laut bukan lagi menjadi pemisah antardaerah, melainkan penghubung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan keadilan pembangunan bagi seluruh wilayah kepulauan dapat diwujudkan secara lebih nyata melalui payung hukum yang komprehensif.






