JAKARTA – Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, M. Ali Asyhar, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus dimulai dari penguatan sistem tata kelola, pengawasan yang efektif, serta pembangunan budaya integritas di seluruh lembaga negara dan perusahaan milik negara maupun daerah.
Hal itu disampaikan dalam paparan bertajuk “Peran dan Fungsi BPK RI dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”digelar DPP Pemuda LIRA pada kegiatan Sinergi Pengawasan Untuk Mewujudkan Tata Kelola BUMN dan BUMD yang Bersih dan Akuntabel di Hotel Novotel, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam paparannya, M. Ali Asyhar menekankan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap masa depan bangsa. Karena itu, penguatan tata kelola dan sistem pengawasan harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, BUMN dan BUMD memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, sektor tersebut juga memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat dan budaya integritas yang konsisten.
Korupsi Jadi Ancaman Besar Tata Kelola Negara
Dalam pemaparannya, M. Ali Asyhar menguraikan berbagai tantangan yang selama ini menjadi persoalan utama dalam tata kelola BUMN dan BUMD, mulai dari konflik kepentingan, moral hazard, intervensi politik, lemahnya pengawasan internal, hingga praktik fraud dan korupsi yang menggerus keuangan negara.
Menurutnya, dampak korupsi tidak hanya berhenti pada kerugian negara atau daerah, tetapi juga berimbas pada buruknya pelayanan publik, menurunnya kepercayaan masyarakat, serta melemahnya daya saing ekonomi nasional.
“Ketika korupsi dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kualitas pelayanan kepada rakyat dan kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.
BPK RI Miliki Mandat Konstitusional
M. Ali Asyhar menjelaskan bahwa BPK RI memiliki landasan konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G UUD 1945 sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK melaksanakan berbagai jenis pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, hingga pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Ia menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi.
“BPK hadir untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, BPK juga memiliki kewenangan strategis dalam penghitungan kerugian negara, pemeriksaan investigatif, pemberian keterangan ahli, serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Pendekatan Modern dan Berbasis Risiko
Dalam kesempatan itu, M. Ali Asyhar memaparkan arah kebijakan BPK RI sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2025–2029.
BPK kini mengedepankan pendekatan modern berbasis governance, risk, dan compliance yang dilakukan secara terintegrasi dan berorientasi pada dampak pemeriksaan.
Menurutnya, paradigma pengawasan saat ini tidak lagi hanya fokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada penciptaan nilai tambah dan mitigasi risiko jangka panjang.
Ia menjelaskan bahwa BPK memperkuat tiga fungsi utama yakni oversight, insight, dan foresight.
Fungsi oversight dijalankan melalui pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Sementara insight diwujudkan melalui rekomendasi strategis dan pemberian nilai tambah bagi perbaikan tata kelola. Adapun foresight dilakukan melalui prediksi dan mitigasi risiko yang berpotensi muncul di masa depan.
“BPK tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga memberikan solusi dan peringatan dini agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” ungkapnya.
Area Rawan Korupsi di BUMN dan BUMD
M. Ali Asyhar juga mengungkap sejumlah area rawan korupsi dalam tata kelola BUMN dan BUMD.
Beberapa di antaranya adalah hubungan bisnis dan politik, pengadaan barang dan jasa, investasi dan kerja sama usaha, tingginya diskresi manajemen, hingga manipulasi laporan keuangan.
Ia menyebut berbagai modus yang sering ditemukan, seperti mark-up proyek, pengadaan fiktif, kickback dan suap, penyalahgunaan aset, investasi tidak prudent, hingga manipulasi pendapatan dan biaya.
“Semakin besar kompleksitas bisnis suatu entitas, maka semakin besar pula potensi risiko penyimpangan apabila pengawasan lemah,” katanya.
Karena itu, BPK terus memperkuat pendekatan audit berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi potensi fraud secara lebih cepat dan akurat.
Penguatan Early Warning System
Dalam upaya pencegahan korupsi, BPK juga memperkuat sistem deteksi dini atau early warning system.
Langkah tersebut dilakukan melalui identifikasi kelemahan pengendalian internal, evaluasi tata kelola, pemetaan area rawan penyimpangan, serta penilaian risiko bisnis secara komprehensif.
Selain itu, BPK juga mengembangkan audit berbasis data analytics dan pemeriksaan tematik pada sektor-sektor strategis.
“Pencegahan jauh lebih efektif dibanding penindakan setelah kerugian negara terjadi,” tegasnya.
Dukungan terhadap Penegakan Hukum
Tak hanya melakukan audit, BPK juga berperan mendukung proses penegakan hukum.
M. Ali Asyhar menjelaskan bahwa BPK memiliki tiga instrumen utama dalam mendukung pemberantasan korupsi, yakni pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
Pemeriksaan investigatif dilakukan untuk mengungkap indikasi fraud yang menimbulkan kerugian negara atau daerah. Sedangkan perhitungan kerugian negara menjadi dasar penting dalam proses hukum tindak pidana korupsi.
Adapun pemberian keterangan ahli dilakukan untuk membantu aparat penegak hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan.
“Sinergi antara lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dorong Sinergi Nasional Pengawasan
Dalam paparannya, M. Ali Asyhar menekankan bahwa korupsi tidak dapat dicegah secara parsial oleh satu lembaga saja.
Karena itu, ia mendorong penguatan collaborative governance melalui sinergi berbagai pihak, mulai dari APIP, SPI BUMN/BUMD, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, OJK, PPATK, LKPP, kementerian/lembaga teknis, DPR/DPRD, media, hingga masyarakat sipil.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data pengawasan dan pemanfaatan teknologi seperti big data, artificial intelligence (AI), continuous auditing, serta continuous monitoring.
“Ke depan, pengawasan harus berbasis teknologi dan data yang terintegrasi agar potensi penyimpangan dapat dideteksi secara real time,” jelasnya.
Selain itu, BPK juga mendorong penguatan three lines model yang meliputi manajemen operasional, pengendalian internal dan manajemen risiko, serta pengawasan independen.
Tantangan Pengawasan di Era Digital
M. Ali Asyhar mengakui bahwa tantangan pengawasan ke depan semakin kompleks, terutama dengan munculnya digital fraud, transaksi lintas entitas, serta semakin canggihnya modus penyimpangan keuangan.
Karena itu, BPK mendorong peningkatan kapasitas auditor, penguatan digital audit capability, penerapan fraud risk management, serta reformasi tata kelola BUMN dan BUMD.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas kepemimpinan dalam membangun budaya anti-korupsi.
“Teknologi penting, sistem penting, tetapi yang paling utama tetap integritas manusia yang menjalankan sistem tersebut,” katanya.
Komitmen Bersama Bangun Tata Kelola Bersih
Menutup paparannya, M. Ali Asyhar kembali menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime sehingga membutuhkan langkah luar biasa dalam pencegahannya.
Menurutnya, tata kelola BUMN dan BUMD yang bersih dan akuntabel hanya dapat diwujudkan melalui integritas, pengawasan yang efektif, serta sinergi kelembagaan yang kuat.
Ia pun mengajak seluruh pihak membangun komitmen bersama untuk memperkuat budaya integritas dalam setiap aspek pengelolaan keuangan negara.
“Untuk memperkuat budaya integritas, perlu komitmen bersama membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” paparnya.





