JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama jajaran kementerian melakukan pertemuan strategis dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Mochammad Afifuddin guna memperkuat perlindungan hak politik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri menjelang agenda demokrasi nasional menuju Pemilu 2029. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mempertegas komitmen negara untuk memastikan setiap warga negara Indonesia, termasuk jutaan PMI di berbagai negara, tetap mendapatkan hak konstitusionalnya secara adil, aman, dan bermartabat.
Dalam pertemuan itu, Kementerian P2MI dan KPU RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan sinergi pelayanan pemilih luar negeri, sinkronisasi data PMI, peningkatan sosialisasi kepemiluan, serta penguatan koordinasi teknis dalam penyelenggaraan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pekerja migran bukan sekadar pahlawan devisa, tetapi juga bagian penting dari kekuatan demokrasi bangsa yang suaranya harus dijamin dan dihormati negara.
“Negara tidak boleh membiarkan satu pun warga negaranya kehilangan hak politik, termasuk saudara-saudara kita para pekerja migran di luar negeri. Mereka bekerja keras mengharumkan nama Indonesia dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, hak pilih mereka harus dijaga, difasilitasi, dan dipastikan tersalurkan dengan baik dalam setiap agenda demokrasi,” ujar Mukhtarudin.
Ia menambahkan, kerja sama antara Kementerian P2MI dan KPU RI merupakan langkah konkret untuk menghadirkan sistem pemilu yang semakin inklusif, akuntabel, dan menjangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Kami ingin memastikan bahwa data PMI terintegrasi dengan baik sehingga proses pendataan pemilih luar negeri menjadi semakin akurat. Selain itu, edukasi politik dan sosialisasi pemilu kepada para PMI juga harus diperkuat agar partisipasi politik mereka meningkat. Demokrasi Indonesia harus mampu menjangkau seluruh anak bangsa, di mana pun mereka berada,” lanjutnya.
Menurut Mukhtarudin, tantangan pemilu luar negeri ke depan membutuhkan koordinasi yang semakin solid antar lembaga negara. Mobilitas pekerja migran yang tinggi, perubahan domisili, hingga persoalan administrasi kependudukan menjadi aspek yang perlu ditangani bersama secara sistematis.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyambut baik kolaborasi strategis tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan hak pilih PMI merupakan bagian penting dari kualitas demokrasi Indonesia.
“KPU RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk para pekerja migran Indonesia di luar negeri. Melalui sinergi dengan Kementerian P2MI, kami optimistis pelayanan pemilih luar negeri akan semakin baik, semakin tertata, dan semakin efektif,” kata Afifuddin.
Ia menjelaskan bahwa pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat sistem pemilu luar negeri ke depan, baik dari sisi pendataan, distribusi logistik, maupun peningkatan partisipasi pemilih.
“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memperkuat demokrasi Indonesia. PMI memiliki hak yang sama sebagai warga negara, dan suara mereka sangat berarti dalam menentukan arah masa depan bangsa,” ujarnya.
Afifuddin juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada para pekerja migran agar mereka memahami prosedur pemilu, mekanisme pencoblosan, hingga pentingnya menjaga kualitas demokrasi.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa demokrasi bukan hanya milik masyarakat di dalam negeri, tetapi juga milik seluruh warga Indonesia di luar negeri. Karena itu, partisipasi PMI harus terus didorong agar semakin tinggi dan berkualitas,” tambahnya.
Pertemuan antara Kementerian P2MI dan KPU RI tersebut mendapat apresiasi berbagai pihak karena dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat inklusivitas demokrasi nasional. Dengan jumlah PMI yang mencapai jutaan orang dan tersebar di berbagai negara, penguatan layanan pemilih luar negeri menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan tidak ada hak konstitusional warga negara yang terabaikan.
Melalui sinergi ini, pemerintah berharap proses pendataan pemilih luar negeri menjadi semakin valid dan terintegrasi, pelayanan pemilu semakin mudah diakses para PMI, serta partisipasi politik warga negara Indonesia di luar negeri terus meningkat menuju Pemilu 2029 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kolaborasi antara Kementerian P2MI dan KPU RI sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan setiap suara rakyat tetap memiliki makna, termasuk suara para pekerja migran Indonesia yang berada jauh dari tanah air namun tetap memiliki peran penting dalam perjalanan demokrasi bangsa.
