PALANGKA RAYA – Pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah memasuki fase penting. Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kabupaten/Kota, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa seluruh proses legislasi masih terbuka terhadap berbagai masukan dari pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi yang lahir tidak sekadar mengganti dasar hukum lama, tetapi juga mampu menjawab dinamika tata kelola pemerintahan daerah yang berkembang pascareformasi.
Menutup Celah Regulasi Lama
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa penyusunan lima RUU ini bukan bertujuan membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Fokus utama justru melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan kabupaten yang masih menggunakan regulasi lama.
Banyak daerah di Indonesia masih berdiri berdasarkan undang-undang yang disusun sebelum perubahan konstitusi dan lahirnya berbagai regulasi pemerintahan daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu diperbarui agar memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Empat Pilar Perubahan
Dari hasil pembahasan Panja, terdapat empat substansi utama yang menjadi perhatian, yakni:
1. pembaruan landasan hukum pembentukan daerah;
2. pengaturan setiap kabupaten dalam undang-undang tersendiri;
3. penegasan karakteristik masing-masing daerah;
4. kejelasan cakupan wilayah beserta batas administratif.
Keempat aspek tersebut menjadi fondasi penting agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan pemerintahan, pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Mengapa Batas Wilayah Menjadi Sorotan?
Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah persoalan batas wilayah. Dalam praktik pemerintahan daerah, batas administratif yang kurang jelas sering menjadi sumber persoalan, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan hingga pembagian kewenangan antarwilayah.
Karena itu, DPR menilai penegasan batas wilayah perlu dimasukkan secara lebih rinci dalam regulasi sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di masa depan.
Masukan Daerah Tidak Sekadar Formalitas
Komisi II DPR menegaskan seluruh masukan dari pemerintah daerah akan dipelajari sebelum pembahasan tingkat I bersama Kementerian Dalam Negeri.
Artinya, proses legislasi masih membuka peluang penyempurnaan terhadap materi muatan apabila ditemukan kebutuhan baru yang relevan dengan kondisi daerah.
Pendekatan partisipatif ini dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Lima Kabupaten yang Menjadi Fokus
Lima RUU yang sedang dibahas meliputi:
1. Kabupaten Kapuas;
2. Kabupaten Kotawaringin Timur;
3. Kabupaten Kotawaringin Barat;
4. Kabupaten Barito Selatan;
5. Kabupaten Barito Utara.
Kelima daerah tersebut akan memperoleh pembaruan dasar hukum pembentukannya agar selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional.
Analisis: Lebih dari Sekadar Revisi Administratif
Apabila dicermati, penyusunan lima RUU ini bukan hanya pekerjaan administratif mengganti undang-undang lama.
Pembaruan regulasi berpotensi memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya. Selain itu, kejelasan karakteristik daerah juga dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam penyusunan kebijakan pembangunan, tata ruang, hingga pengelolaan potensi ekonomi lokal.
Di sisi lain, proses pembahasan yang masih membuka ruang masukan menunjukkan DPR berupaya mengurangi risiko lahirnya regulasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
Tahap Selanjutnya
Setelah menyerap berbagai masukan di Kalimantan Tengah, Panja Komisi II DPR RI akan membawa hasil pembahasan tersebut ke tahap pembicaraan tingkat I bersama Kementerian Dalam Negeri.
Tahapan tersebut akan menjadi momentum penting untuk menentukan apakah berbagai usulan dari pemerintah daerah dapat diakomodasi dalam naskah akhir RUU sebelum memasuki proses legislasi berikutnya.
Dengan demikian, penyusunan lima RUU Kabupaten di Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya memperbarui dasar hukum pembentukan daerah, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.






