JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan revisi anggaran tahun 2026 antara Komisi XI DPR RI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait transparansi penggunaan anggaran, efektivitas program strategis, hingga validitas indikator kinerja utama (IKU) yang digunakan lembaga tersebut.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026), Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, secara terbuka mempertanyakan berbagai capaian kinerja LPS yang dilaporkan melampaui angka 100 persen. Menurutnya, capaian tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena indikator yang digunakan disusun sendiri oleh lembaga yang dinilai.
Sorotan DPR ini membuka ruang evaluasi lebih luas mengenai bagaimana LPS mengukur keberhasilan program-program yang didanai negara, terutama setelah perluasan mandat lembaga tersebut melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Capaian Kinerja di Atas 100 Persen Dipertanyakan
Salah satu isu yang menjadi perhatian DPR adalah laporan capaian beberapa indikator kinerja yang melampaui target hingga lebih dari 100 persen.
Secara prinsip, indikator kinerja dibuat sebagai alat ukur untuk mengetahui tingkat keberhasilan sebuah program terhadap target yang telah ditetapkan. Namun ketika capaian terus-menerus berada di atas 100 persen, muncul pertanyaan mengenai apakah target yang ditetapkan sejak awal sudah cukup menantang atau justru terlalu rendah.
Andi menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar publik dapat memahami dasar perhitungan yang digunakan.
“Capaian yang melebihi 100 persen harus dapat dijelaskan karena indikator itu disusun sendiri oleh internal lembaga,” ujarnya dalam rapat.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya kebutuhan untuk memperkuat mekanisme evaluasi yang lebih independen terhadap pencapaian kinerja lembaga negara.
Dana Besar untuk Teknologi, Tetapi Ukuran Keberhasilannya Belum Jelas
Komisi XI juga menyoroti sejumlah program strategis yang mengalokasikan anggaran cukup besar, terutama pada sektor digitalisasi dan penguatan sistem teknologi informasi.
Program-program yang menjadi perhatian antara lain:
1. Pengembangan teknologi informasi untuk Program Penjaminan Polis (PPP).
2. Penguatan infrastruktur teknologi informasi LPS.
3. Pengembangan sistem surveillance berbasis Artificial Intelligence (AI).
4. Modernisasi pengawasan sektor keuangan.
5. Peningkatan kapasitas data dan analisis risiko.
Menurut Andi, setiap program tersebut harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur. Andi mempertanyakan target konkret yang ingin dicapai dari setiap proyek tersebut.
“Ini kan ada dana yang dikeluarkan. Tentu kita ingin tahu indikator kinerjanya seperti apa, target yang ingin dicapai berapa, dan ukuran keberhasilannya bagaimana,” tegasnya.
Pertanyaan ini menjadi penting mengingat transformasi digital di sektor keuangan kerap melibatkan investasi teknologi bernilai besar dengan manfaat yang baru terlihat dalam jangka panjang.
Surveillance AI Jadi Sorotan
Salah satu program yang menarik perhatian adalah rencana pengembangan surveillance berbasis Artificial Intelligence (AI).
Teknologi AI digadang-gadang dapat membantu mendeteksi lebih dini potensi risiko pada industri keuangan dan perbankan. Namun DPR menilai bahwa klaim manfaat teknologi tersebut harus dibuktikan dengan indikator yang jelas.
Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain:
1. Apakah AI mampu meningkatkan akurasi pengawasan?
2. Berapa potensi efisiensi biaya yang dihasilkan?
3. Seberapa besar kemampuan sistem mendeteksi risiko dibanding metode konvensional?
4. Bagaimana pengukuran keberhasilannya dilakukan?
Tanpa parameter yang jelas, proyek digitalisasi berisiko hanya menjadi pengeluaran anggaran yang sulit diukur dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.
Program Literasi Keuangan Dinilai Belum Memiliki Tolak Ukur Jelas
Selain teknologi, DPR juga menyoroti sejumlah program literasi dan edukasi keuangan yang selama ini dijalankan LPS.
Salah satunya adalah Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan serta berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut DPR, keberhasilan program literasi tidak cukup hanya diukur dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan atau peserta yang hadir.
Yang lebih penting adalah dampaknya terhadap perubahan perilaku masyarakat dalam memahami produk keuangan, perlindungan simpanan, dan pengelolaan risiko keuangan.
Jika ukuran dampaknya tidak jelas, maka efektivitas penggunaan anggaran untuk program literasi sulit dievaluasi secara objektif.
Governance Index Dianggap Paling Objektif
Dalam rapat tersebut, Andi menyebut Governance Index sebagai salah satu indikator yang relatif lebih objektif dibanding indikator lain.
Alasannya, penilaian Governance Index dilakukan oleh pihak eksternal sehingga mengurangi potensi konflik kepentingan dalam proses evaluasi.
Pandangan ini mencerminkan dorongan agar semakin banyak indikator kinerja lembaga negara yang melibatkan auditor independen atau lembaga penilai eksternal sehingga hasil evaluasi lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Implementasi UU P2SK Masih Menjadi Tanda Tanya
DPR juga meminta penjelasan mengenai implementasi berbagai amanat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK.
Perluasan mandat tersebut mencakup berbagai program edukasi dan pemberdayaan masyarakat yang menyentuh sektor:
1. Pendidikan.
2. Kesehatan.
3. Penguatan ekonomi masyarakat.
4 Literasi keuangan nasional.
Komisi XI ingin mengetahui sejauh mana program-program tersebut telah dirancang, target penerima manfaatnya, serta indikator keberhasilannya.
Pengawasan ini dinilai penting agar perluasan kewenangan yang diberikan kepada LPS benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar menambah beban anggaran.
Program Penjaminan Polis Belum Final
Isu lain yang mendapat perhatian adalah perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP), salah satu mandat strategis yang diberikan kepada LPS pasca lahirnya UU P2SK.
Program ini nantinya akan menjadi mekanisme perlindungan bagi pemegang polis perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan.
Namun DPR menilai masih banyak aspek yang perlu dijelaskan kepada publik. Andi mempertanyakan sejauh mana kesiapan desain program tersebut, termasuk penyusunan regulasi turunannya.
Ia menekankan pentingnya proses penyusunan kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga pelaku industri asuransi.
Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan industri sekaligus melindungi kepentingan nasabah.
Transparansi Anggaran Jadi Kunci Akuntabilitas
Pembahasan revisi anggaran 2026 ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya fokus pada besaran anggaran yang diajukan LPS, tetapi juga pada kualitas perencanaan program dan akuntabilitas penggunaan dana.
Sorotan terhadap capaian kinerja di atas 100 persen, indikator keberhasilan program teknologi, efektivitas literasi keuangan, hingga kesiapan Program Penjaminan Polis menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap lembaga keuangan negara semakin menuntut transparansi yang lebih tinggi.
Bagi DPR, setiap rupiah yang dialokasikan untuk program strategis harus dapat dibuktikan manfaatnya melalui indikator yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi secara independen.
Dengan semakin luasnya mandat LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran diperkirakan akan menjadi fokus utama pengawasan parlemen sepanjang tahun 2026.






