Gus Falah Desak Pelaku Pencabulan 32 Siswa SD di Makassar Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis terhadap MD (60), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Gus Falah, kasus yang diduga melibatkan sedikitnya 32 anak tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang harus diproses secara maksimal dengan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia.

Bacaan Lainnya

Gus Falah menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak yang dapat meninggalkan trauma mendalam dan berkepanjangan bagi para korban.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis agar memberikan efek jera sekaligus mencerminkan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak,” ujar Gus Falah, Senin (20/7/2026).

Ia menilai negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap korban melalui penegakan hukum yang tegas dan komprehensif. Menurutnya, penerapan pasal berlapis tidak hanya bertujuan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi.

Dorong Penerapan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS

Gus Falah menilai penyidik perlu menggunakan berbagai ketentuan hukum yang relevan untuk menjerat pelaku. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus menjadi dasar penting dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, penggunaan pasal berlapis akan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk melihat seluruh aspek tindak pidana yang dilakukan, termasuk dampak terhadap korban yang merupakan anak-anak sebagai kelompok paling rentan.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, cepat, dan berpihak kepada korban.

Minta Aparat Usut Tuntas dan Cari Kemungkinan Korban Lain

Selain meminta penerapan pasal berlapis, Gus Falah juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor maupun unsur-unsur pemberatan yang dapat dikenakan kepada tersangka.

Baginya, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat korban yang belum berani berbicara karena rasa takut, tekanan psikologis, atau trauma yang dialami.

Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara sensitif terhadap korban dengan melibatkan pendamping profesional sehingga anak-anak yang menjadi korban merasa aman untuk memberikan keterangan.

“Proses hukum harus dilakukan secara tuntas. Jika memang ada korban lain, mereka harus diberi ruang untuk melapor dan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujarnya.

Pemulihan Korban Harus Menjadi Prioritas

Gus Falah menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi perhatian utama seluruh pihak, baik pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, maupun institusi pendidikan.

Ia meminta seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan dampak trauma yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosial anak di masa depan.

“Bukan hanya penegakan hukum yang harus menjadi perhatian, tetapi juga pemulihan para korban. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegas Gus Falah.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali meninggalkan luka yang tidak terlihat secara fisik, tetapi berdampak panjang terhadap kepercayaan diri, kesehatan mental, dan kualitas hidup korban.

Bermula dari Laporan Orang Tua Korban

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban terkait dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Juni 2026. Pada tahap awal penyelidikan, pelaku diduga mencabuli tiga anak.

Namun, seiring berjalannya proses pendataan dan pendampingan, jumlah korban terus bertambah. Berdasarkan hasil pertemuan antara UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar, orang tua murid, serta pihak sekolah, jumlah korban yang diduga mengalami pencabulan mencapai sedikitnya 32 anak.

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi saat para korban berbelanja di warung milik pelaku. Temuan tersebut mengejutkan masyarakat dan memicu keprihatinan luas karena korban merupakan anak-anak usia sekolah dasar.

Pelaku Telah Ditetapkan Tersangka

Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta terungkap dan seluruh korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Selain penegakan hukum yang tegas, pengawasan lingkungan, edukasi mengenai perlindungan anak, serta keberanian untuk melapor menjadi faktor penting dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *