Erick Thohir Selaku Menteri BUMN Harus Mengevaluasi Komisaris dan Direksi PT Timah Tbk

Logo PT Timah Tbk (Istimewa)

JAKARTA – Mega korupsi pada tata niaga timah dengan taksiran mencapai Rp 271 Triliun di Bangka Belitung mengharuskan penyetopan aktivitas pertimahan yang ada disana. Kondisi tersebut sangat terlihat dengan geliat ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang makin hari semakin menurun bahkan di titik terendah.

Hal itu diungkapkan Adhy Yos Perdana Pengurus Pusat PB HMI, melalui keterangan pers, Kamis (9/5/2024).

Bacaan Lainnya

Belum lagi, katanya dengan izin mengenai wilayah tambang rakyat yang pelaksanaannya masih simpang siur kebijakannya memberikan ketidakpastian sosial ekonomi pada sebagian besar masyarakat Bangka Belitung terutama yang bermatapencaharian sebagai penambang timah.

“Kasus korupsi tata niaga yang terjadi pada komoditas timah yang baru baru ini terkuak wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan 2022 terbukti memberikan dampak negatif pada geliat ekonomi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung. Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebutkan pada kerugian lingkungan hingga Rp271 triliun. Dan, angka tersebut belum final masih menunggu rilis akhir penghitungan dari BPKP,” ungkapnya.

Lanjut Adhi, ahli lingkungan IPB menyampaikan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), menghitung setidaknya kerugian kerusakan hutan dan lingkungan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun.

Diketahui, tidak kurang dari 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Update Terbaru, Kejagung menetapkan suami seorang aktris dan crazy rich PIK Harvey Moeis, Helena Lim hingga bos Lion Air Hendry Lie, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 21 tersangka yang telah di tetapkan oleh Kejagung selain oknum perusahaan swasta, ada Direktur Utama TINS tahun 2016-2021 dan Direktur Keuangan TINS tahun 2017-2018.

Diketahui skema Korupsi yang terjadi dilakukan dengan cara yang Spektakuler. Pada area blok pertambangan TINS terjadi penambangan ilegal swasta dan hasil penambangan itu kemudian dijual ke TINS dengan harga yang lebih mahal dibanding jika BUMN TINS tersebut menambangnya sendiri.

Para tersangka korupsi menyelewengkan wewenang yang dibekali oleh negara berupa fasilitas dan kewenangan untuk mengelola uang rakyat pada (BUMN) TINS malah kongkalingkong dengan pencuri untuk mengeruk harta bagi kepentingan pribadinya.

“Jika dilihat dari Teori Principal-Agent, terlihat bahwa si agen, yakni pengelola BUMN, telah menjadi agen yang jahat. Menurut Fraud Triangle Theory, orang melakukan kecurangan (fraud) termasuk korupsi. Fraud Triagle adalah tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan pembenaran (rationalization). Konsep segitiga kecurangan ini pertama kali diperkenalkan oleh Donald R. Cressey (1953) dalam disertasinya. Cressey tertarik pada embezzlers yang disebutnya sebagai “trust violators” atau pelanggar kepercayaan, yakni mereka yang melanggar kepercayaan atau amanah yang dititipkan kepada mereka. Mereka yang seharusnya menjaga kekayaan negara malah berkhianat dengan merampoknya,” papar Adhi.

“Melalui kasus ini dapat kita analisa dari sudut pandang lensa Principal-Agent Problem dan Fraud Triangle Theory menawarkan wawasan penting mengenai mekanisme internal dan eksternal yang gagal dalam mencegah korupsi, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini. Konsep Principal-Agent Problem memperlihatkan adanya ketidakselarasan kepentingan antara pemegang saham dalam hal ini negara dan rakyat (principal) dan direksi/manajemen (agen) PT Timah Tbk,” imbuhnya.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Timah Tbk menjadi momentum perbaikan dan evaluasi secara keseluruhan BUMN TINS setelah diterpa badai Mega korupsi yang menggemparkan Indonesia bahkan dunia.

Evaluasi secara mendasar perlu dilakukan oleh Mentri BUMN Erick Thohir terhadap jajaran komisaris dan direksi sebagai mandat pemerintah mengelola perusahaan agar terus menghasilkan pemasukan bagi negara juga mengantisipasi terulang kembali korupsi dalam PT. Timah Tbk yang secara gamblang merugikan negara dan masyarakat.

Untuk mengatasi korupsi, sebuah pendekatan holistik yang memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperketat penegakan hukum sangat diperlukan.

Ini mencakup kinerja dalam pengawasan yang lebih intensif dan efektif dari dewan komisaris terhadap kinerja direksi dan manajemen, serta pengembangan sistem kontrol internal yang robust melalui audit berkala dan transparan. Ini agak mengherankan karena TINS adalah perusahaan terbuka yang seharusnya memiliki tata kelola yang memenuhi standar.

Menurut Adhi, publikasi informasi operasional dan keuangan perusahaan yang jujur dan terbuka akan meningkatkan akuntabilitas BUMN TINS, sementara pembangunan budaya anti-korupsi melalui inisiatif, seperti pelatihan etik, sistem whistleblowing, dan insentif untuk perilaku etis, akan memperkuat integritas organisasi.

“Selain itu, kerja sama yang lebih erat antara lembaga penegakan hukum dan peningkatan kesadaran publik tentang dampak negatif korupsi diperlukan untuk mengurangi insiden korupsi di masa depan,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk secara efektif memerangi korupsi, diperlukan upaya untuk membangun kembali kepercayaan dalam organisasi dan di antara stakeholders melalui praktik tata kelola yang baik. Ini berarti tidak hanya memperbaiki celah yang memungkinkan korupsi terjadi tetapi juga secara proaktif bekerja untuk mempromosikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam semua operasi.

“Upaya ini harus didukung oleh komitmen yang kuat dari puncak manajemen hingga ke level terbawah dalam organisasi untuk menegakkan prinsip-prinsip etik dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Mengadopsi dan menerapkan standar good corporate governance (GCG) yang baik. Ini bukan hanya tentang memperbaiki sistem yang rusak tetapi juga tentang membangun ulang kepercayaan dan memastikan bahwa tata kelola perusahaan dilaksanakan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut maka Pengurus Pusat PB HMI, disampaikan oleh Adi Yos merekomendasikan:

1. Mendorong Proses Penegakan hukum atas korupsi Tata Niaga Timah dilakukan secara transparan hingga ke akar akarnya juga dengan waktu yang efektif.

2. Mendorong Mentri BUMN dan Mentri ESDM untuk Mengevaluasi Jajaran Komisaris dan Direksi PT Timah Tbk.

3. Mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Babel mengeluarkan regulasi dan Paket Kebijakan mengatasi dampak korupsi yang terjadi di masyarakat serta mendorong PT. Timah Tbk untuk segera membantu melakukan pemulihan ekonomi masyarakat Bangka Belitung. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.