JAKARTA – BELA RAKYAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama LinkAja Syariah menghadirkan inovasi layanan digital melalui peluncuran fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS di aplikasi LinkAja Syariah. Inovasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat menghitung sekaligus menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara praktis, aman, dan sesuai syariat dalam satu platform digital.
Peluncuran fitur berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (30/7), dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid serta Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Yogi Rizkian Bahar.
Melalui fitur Kalkulator Zakat, pengguna dapat menghitung kewajiban zakat secara lebih akurat berdasarkan jenis zakat yang dipilih, seperti zakat penghasilan maupun zakat maal. Setelah itu, masyarakat dapat langsung menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah melalui Menu BAZNAS tanpa perlu berpindah aplikasi.
Sodik, mengatakan transformasi digital menjadi strategi penting dalam memperluas akses masyarakat untuk menunaikan zakat sekaligus mengoptimalkan potensi penghimpunan dana ZIS nasional.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan bentuk komitmen BAZNAS menghadirkan layanan zakat yang semakin mudah, transparan, dan terpercaya. Dengan dukungan teknologi dari LinkAja Syariah, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh umat.
Sementara itu, Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, menegaskan kerja sama tersebut sejalan dengan komitmen LinkAja Syariah sebagai penyedia layanan pembayaran digital berbasis syariah yang terus menghadirkan inovasi untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.
Ia menjelaskan, integrasi fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS memungkinkan masyarakat menghitung sekaligus membayar zakat, infak, dan sedekah secara praktis dalam satu aplikasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses layanan keuangan syariah sekaligus meningkatkan penghimpunan dana sosial keagamaan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Untuk menggunakan fitur Kalkulator Zakat, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, mengaktifkan layanan LinkAja Syariah, memilih menu Lainnya, kemudian masuk ke kategori Dana Sosial dan memilih Kalkulator Zakat. Selanjutnya pengguna memilih jenis zakat, mengisi data yang diperlukan, lalu melanjutkan proses pembayaran.
Adapun untuk menyalurkan zakat, infak, atau sedekah melalui Menu BAZNAS, pengguna dapat membuka aplikasi LinkAja, mengaktifkan layanan LinkAja Syariah, memilih menu Lainnya, masuk ke kategori Dana Sosial, kemudian memilih BAZNAS, menentukan program yang diinginkan, memasukkan nominal donasi, dan menyelesaikan pembayaran.
Kolaborasi BAZNAS dan LinkAja Syariah ini diharapkan semakin memperkuat pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan dana sosial keagamaan yang inklusif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah nasional untuk mendukung kesejahteraan umat.






