Elvi Diana Desak OJK Permudah Akses Kredit Baru Bagi Debitur Skor SLIK 2

JAKARTA – BELA RAKYAT – Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki skor 2 dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) saat mengajukan kredit baru.

Menurut Elvi, langkah tersebut diperlukan agar riwayat kredit yang masih tergolong baik tidak justru menutup akses pembiayaan masyarakat yang sebenarnya masih layak.

Bacaan Lainnya

“OJK perlu membuat regulasi yang menegaskan bahwa debitur dengan skor 2 harus dipermudah ketika mengajukan kredit baru. Sedangkan skor 3 ke atas tidak diperbolehkan mengajukan kredit lagi,” kata Elvi Diana di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Elvi menjelaskan, saat ini debitur dengan skor 2 masih kerap menemui kendala. Ia menyebut, salah satu bank BUMN yang tergabung dalam Himbara bahkan mempersulit calon debitur dengan skor tersebut untuk mendapatkan kredit.

Padahal, dalam ketentuan SLIK OJK, kualitas kredit dibagi menjadi lima kategori. Skor 1 berarti kredit lancar, skor 2 adalah Dalam Perhatian Khusus (DPK), skor 3 kurang lancar, skor 4 diragukan, dan skor 5 macet.

Elvi menilai, status Dalam Perhatian Khusus tidak seharusnya langsung diartikan sebagai tidak layak kredit. Penilaian harus tetap melihat kemampuan bayar, besar pendapatan, kondisi usaha, dan prospek keuangan secara komprehensif.

“Jangan sampai skor 2 diperlakukan seolah-olah sama dengan kredit macet. Ada perbedaan yang sangat jelas antara perhatian khusus dengan kredit kurang lancar, diragukan, atau macet. Karena itu, OJK dan penyelenggara industri harus memberikan ruang bagi masyarakat yang memang masih layak,” ujarnya.

Ia menegaskan SLIK yang dulu dikenal sebagai BI Checking memang penting untuk menjaga prinsip kehati-hatian perbankan. Namun, Elvi mengingatkan agar sistem tersebut tidak berubah menjadi penghambat inklusi keuangan.

Diketahui, riwayat SLIK menjadi salah satu acuan utama perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam menyetujui fasilitas seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Karena itu, OJK diminta memastikan penerapan SLIK lebih proporsional dan mampu membedakan debitur yang benar-benar bermasalah dengan debitur yang masih memiliki itikad baik dan kapasitas membayar.

“Regulasi harus memberikan kepastian. Skor 2 jangan menjadi hambatan otomatis untuk memperoleh kredit baru. Sebaliknya, skor 3, 4, dan 5 harus menjadi batas tegas karena menunjukkan adanya kualitas kredit yang sudah bermasalah,” tegas Elvi.

Menurutnya, kemudahan akses kredit bagi debitur yang masih layak tidak hanya berdampak pada kepentingan pribadi, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

“Kita ingin sistem keuangan tetap prudent, tetapi jangan sampai prinsip kehati-hatian mengorbankan masyarakat yang sebenarnya layak mendapatkan kredit,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *