JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mengapresiasi Pagu Anggaran Kementerian Hukum 2027 yang ditetapkan sebesar Rp3,401 triliun, sama dengan Pagu Indikatif, serta peningkatan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp200 miliar.
Namun, Sibarani meminta peningkatan kapasitas anggaran tersebut turut diarahkan untuk memperkuat program yang langsung menyentuh masyarakat, khususnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa.
Menurutnya, Posbankum merupakan inisiatif yang sangat baik karena membawa layanan dan akses bantuan hukum lebih dekat kepada masyarakat. Karena itu, program tersebut perlu mendapatkan dukungan anggaran yang sebanding dengan luasnya cakupan layanan.
“Kami sangat mendukung program Pos Bantuan Hukum Desa ini. Tetapi saya melihat dukungan anggarannya masih perlu diperkuat. Dengan cakupan sekitar 80 ribu desa di seluruh Indonesia, anggaran bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang tersedia masih sangat kecil jika dihitung berdasarkan jumlah desa yang harus dilayani,” ujar Sibarani dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum, Selasa (1/9/2026).
Ia meminta Kementerian Hukum melakukan efisiensi dan realokasi anggaran agar dukungan terhadap Posbankum dapat ditingkatkan.
“Programnya sudah baik. Sekarang bagaimana kita memastikan program ini punya dukungan anggaran yang cukup sehingga benar-benar dapat berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Selain anggaran, Sibarani menyoroti persoalan sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Ia menilai keberadaan OBH tidak cukup hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Penempatan dan pemilihan OBH perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan menjangkau masyarakat yang berada jauh dari pusat layanan.
Sibarani mencontohkan kondisi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang memiliki wilayah sangat luas namun saat ini hanya tersedia dua OBH.
“Kabupaten Ketapang itu wilayahnya sangat luas. Kalau OBH hanya tersedia di pusat kota, bagaimana masyarakat di wilayah yang jauh bisa mendapatkan akses bantuan hukum? Karena itu, kriteria OBH perlu diarahkan agar benar-benar berada dan bekerja di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sibarani, Posbankum dan OBH seharusnya menjadi satu ekosistem layanan bantuan hukum. Posbankum dapat menjadi pintu pertama masyarakat mendapatkan informasi dan pendampingan melalui paralegal, sementara OBH berperan memberikan pendampingan hukum lebih lanjut ketika perkara membutuhkan advokat atau bantuan hukum litigasi.
“Jangan sampai masyarakat sudah memiliki Posbankum dan paralegal di desanya, tetapi ketika membutuhkan pendampingan advokat, OBH-nya justru berada terlalu jauh. Ini yang perlu kita pikirkan bersama,” katanya.
Sibarani menegaskan Komisi XIII DPR RI siap mendukung penguatan program tersebut, termasuk melalui dukungan terhadap kebutuhan anggaran.
“Kami di Komisi XIII mendukung program ini. Tetapi dukungan itu harus diikuti dengan anggaran yang memadai dan desain pelaksanaan yang tepat. Kita ingin Posbankum bukan hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat, termasuk masyarakat di pedalaman dan perbatasan seperti di Kalimantan Barat,” pungkasnya.






