DPR Dorong Sistem Deteksi Dini Cegah Kekerasan Anak

PALEMBANG – BELA RAKYAT –  Pencegahan kekerasan terhadap anak harus dimulai sebelum kejadian terjadi. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan adanya mekanisme deteksi dini atau tanda bahaya yang bisa diaktifkan masyarakat saat melihat potensi perundungan dan kekerasan terhadap anak.

Hal itu disampaikan Marwan saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, pada Jumat (9/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kasus kekerasan perempuan dan anak selama ini seperti fenomena gunung es. Yang terungkap ke publik hanya puncaknya, sementara kasus yang tidak terlaporkan jauh lebih banyak.

“Fokus Komisi VIII adalah pencegahan. Harapannya, saat ada indikasi perundungan yang akan dilakukan, sudah ada tombol tanda bahaya yang bisa ditekan lebih dulu,” tegas Marwan.

Dalam pertemuan yang dihadiri Sekda Sumsel Edward Candra mewakili Gubernur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumsel, serta Kementerian PPPA tersebut, Marwan menyoroti masih minimnya saluran pelaporan yang aman bagi warga.

Ia menuturkan, dari hasil kunjungan kerja di berbagai daerah, banyak kasus kekerasan yang sebenarnya sudah dicurigai lingkungan sekitar sejak lama. Namun warga enggan melapor karena tidak ada wadah yang mudah dan aman, serta takut dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami belum menemukan formula pastinya seperti apa. Karena itu kami butuh masukan dan pemikiran bersama, termasuk dari pemerintah daerah,” kata politisi Fraksi PKB itu.

Sementara itu, data KemenPPPA mencatat Indeks Perlindungan Anak (IPA) Sumatera Selatan menunjukkan tren positif, naik dari 58,71 di tahun 2021 menjadi 71,64 di tahun 2025.

DPPPA Sumsel sendiri menjelaskan upaya pencegahan sudah dilakukan melalui sosialisasi ke sekolah dan kampus. Untuk penanganan korban, ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun masih ada kendala, seperti terbatasnya tenaga pendamping, belum memadainya rumah aman milik UPTD PPA, dan masih banyak korban yang tidak berani melapor karena tekanan keluarga, ekonomi, hingga stigma sosial.

Komisi VIII pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk berkolaborasi membangun sistem pelaporan dini yang mudah diakses dan melindungi pelapor, agar kekerasan terhadap anak bisa dicegah sejak awal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *