JAKARTA – BELA RAKYAT – Polemik yang melibatkan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, memasuki babak baru. Setelah menuai kontroversi akibat pernyataannya yang menyebut situasi rapat Komisi II DPR RI “kayak sirkus”.
Kini Deddy resmi dilaporkan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kemudian MKD DPR RI serius menindaklanjuti laporan itu.
Laporan tersebut dinilai semakin mempersempit ruang gerak politik Deddy karena MKD DPR RI menyatakan telah menerima pengaduan dan membuka peluang memanggil yang bersangkutan meski DPR tengah memasuki masa reses.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota MKD untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk jadwal pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.
“Kalau memang ini mendesak, kami akan meminta izin kepada pimpinan DPR untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan meski masih masa reses,” ujar Dek Gam kepada wartawan, Ahad (2/8/2026).
Ia menegaskan MKD akan menangani setiap laporan secara profesional tanpa membedakan latar belakang fraksi maupun partai politik anggota DPR yang dilaporkan.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang dilaporkan akan diproses sesuai mekanisme jika memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, KWP resmi melaporkan Deddy Sitorus dengan nomor pengaduan 78. Wartawan parlemen menilai pernyataan Deddy telah menimbulkan polemik dan meminta adanya pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, karena tidak dilakukan, KWP memutuskan membawa persoalan tersebut ke MKD.
Dalam laporannya, KWP turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video rapat Komisi II DPR yang menjadi sumber polemik.
Di sisi lain, Deddy Sitorus membantah bahwa ucapannya ditujukan kepada wartawan. Menurutnya, istilah “kayak sirkus” ditujukan kepada kondisi ruang rapat yang dipenuhi tenaga ahli dan staf peserta rapat, bukan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Meski telah memberikan klarifikasi, laporan resmi ke MKD membuat persoalan tersebut kini memasuki ranah etik kelembagaan. MKD akan menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara anggota legislatif dan wartawan parlemen yang selama ini menjalankan fungsi peliputan terhadap aktivitas DPR RI. Hasil pemeriksaan MKD nantinya akan menjadi penentu langkah lanjutan atas polemik yang berkembang.






