Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di RUU Reforma Agraria

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama soal kedudukan lembaga baru yang akan dibentuk dan relasinya dengan lembaga peradilan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan hal itu menjadi kunci agar RUU tersebut tidak menimbulkan konflik kewenangan di kemudian hari saat menyelesaikan sengketa tanah.

Bacaan Lainnya

“Standing position badan ini harus diperjelas dulu. Hubungannya dengan peradilan yang selama ini dipakai masyarakat itu seperti apa, mau tidak mau harus tertulis eksplisit di undang-undang,” ujar Doli dalam rapat lanjutan pembahasan draf RUU Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mempertanyakan di titik mana Badan Reforma Agraria bisa masuk dalam sebuah konflik pertanahan. Apakah sejak awal semua perkara tanah langsung ditarik dari jalur pengadilan dan diambil alih oleh badan tersebut, atau baru bisa intervensi setelah proses hukum berjalan.

Menurutnya, dua opsi itu memiliki konsekuensi serius bagi prinsip negara hukum.

“Kalau dari awal semua urusan konflik tanah tidak lagi lewat peradilan, baik TUN maupun peradilan umum, semua diambil alih badan, apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum? Tidak ada lagi penyelesaian konflik lewat pengadilan, tapi diambil alih sebuah lembaga,” kata Doli.

Ia pun menawarkan alternatif kedua yang dinilai lebih moderat, yakni badan baru diberi kewenangan mengambil alih setelah ada putusan pengadilan tingkat pertama, banding, atau bahkan kasasi.

“Desainnya harus diputuskan sekarang. Kalau memang mau dibuat super kuat, ya tulis tegas di UU ini bahwa semua konflik pertanahan tidak lagi melalui peradilan. Jangan sampai nanti setelah UU berlaku malah tidak jelas,” tegasnya.

Doli mengingatkan, model lembaga yang mengambil alih penuh peran peradilan bahkan bisa lebih kuat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menggunakan peradilan Tipikor. Karena itu ia meminta Tenaga Ahli Baleg segera mengkaji aspek konstitusionalitasnya.

“Ini kan seperti KPK, masih pakai peradilan Tipikor. Kalau badan reforma agraria ini tidak pakai peradilan sama sekali, artinya bisa lebih dari KPK. Boleh tidak seperti itu? Tolong dikaji,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *