JAKARTA: BELA RAKYAT – Arus globalisasi yang semakin masif membawa konsekuensi hukum yang tidak lagi mengenal batas negara. Perdagangan internasional, investasi asing, perkawinan campuran, hingga perpindahan warga negara kini melahirkan berbagai persoalan hukum lintas yurisdiksi yang selama ini belum memiliki payung hukum nasional yang komprehensif.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Regulasi ini dinilai menjadi jawaban atas kekosongan hukum yang selama bertahun-tahun membuat banyak perkara bergantung pada aturan asing maupun forum arbitrase internasional.
Saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Semarang, Jawa Tengah, Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi terlambat memiliki instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan hubungan keperdataan lintas negara.
Kekosongan Hukum Jadi Persoalan Serius
Selama ini Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Akibatnya, ketika terjadi sengketa yang melibatkan unsur asing, aparat penegak hukum sering mengacu pada berbagai aturan yang tersebar, doktrin hukum, hingga yurisprudensi.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor maupun masyarakat yang terlibat hubungan hukum lintas negara.
Andreas menilai RUU HPI akan menjadi fondasi penting dalam menentukan hukum mana yang berlaku ketika terjadi sengketa internasional.
“Dengan adanya Hukum Perdata Internasional ini, kita memiliki dasar hukum dan pilihan hukum (choice of law) di dalam negeri. Kita harapkan hukum positif kita bisa melaksanakan putusan dan proses peradilan, sekaligus memberikan perlindungan bagi WNI maupun orang asing yang berbisnis di Indonesia,” ujarnya.
Sengketa Bisnis Tak Lagi Bergantung pada Arbitrase Luar Negeri
Dalam praktik bisnis modern, sengketa antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing maupun antara pemerintah dengan investor asing kerap diselesaikan melalui lembaga arbitrase internasional.
Fenomena tersebut terjadi bukan semata karena para pihak menghendaki penyelesaian di luar negeri, tetapi juga dipengaruhi belum adanya kepastian hukum domestik yang secara jelas mengatur hubungan hukum lintas negara.
RUU HPI diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sehingga semakin banyak penyelesaian perkara yang dapat dilakukan melalui mekanisme hukum nasional.
Langkah ini juga dipandang penting dalam meningkatkan kepercayaan investor karena kepastian hukum merupakan salah satu indikator utama dalam iklim investasi.
Perlindungan Diaspora Jadi Sorotan
Tidak hanya menyasar dunia usaha, pembentukan RUU HPI juga berkaitan erat dengan keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
Mobilitas warga negara Indonesia yang bekerja, belajar, menikah, maupun berinvestasi di luar negeri terus meningkat setiap tahun. Hubungan hukum yang mereka lakukan sering kali melibatkan dua sistem hukum yang berbeda.
Karena itu, Andreas menilai keberadaan RUU HPI bersama Undang-Undang Kewarganegaraan akan menjadi koridor hukum yang memberikan kepastian bagi diaspora Indonesia.
Dengan regulasi tersebut, negara memiliki instrumen yang lebih jelas dalam melindungi kepentingan warga negaranya ketika menghadapi persoalan hukum internasional.
Tantangan Besar Ada di Pengadilan
Meski regulasi dinilai mendesak, DPR mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada pengesahan undang-undang.
Persoalan berikutnya adalah kesiapan aparat penegak hukum, terutama hakim yang nantinya akan menerapkan norma-norma baru dalam praktik peradilan.
Karena itu, Pansus terus melakukan dialog dengan kalangan peradilan guna memastikan kesiapan sumber daya manusia dan perangkat pendukung sebelum regulasi diberlakukan.
Andreas menegaskan bahwa seluruh pengadilan di Indonesia harus memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional agar kepastian hukum benar-benar dapat diwujudkan.
Momentum Reformasi Sistem Hukum Nasional
Pembahasan RUU HPI dipandang sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang lebih luas. Selama bertahun-tahun, perkembangan hubungan hukum lintas negara bergerak jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasi nasional.
Di tengah meningkatnya investasi, perdagangan digital, perpindahan tenaga kerja, hingga aktivitas diaspora Indonesia di berbagai negara, kebutuhan akan aturan yang memberikan kepastian hukum menjadi semakin mendesak.
Apabila berhasil disahkan, RUU HPI diharapkan tidak hanya menutup kekosongan hukum yang selama ini terjadi, tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia dalam menghadapi dinamika hubungan perdata internasional sekaligus meningkatkan perlindungan hukum bagi warga negara maupun pelaku usaha yang beraktivitas lintas batas.






