Puluhan Triliun Pajak dari Industri Belum Dirasakan Warga Bekasi

Penulis : KH. Ronggosutrisno Tahir

BEKASI – Di Indonesia, bahkan konon kabarnya se-Asia Tenggara, Kabupaten Bekasi memiliki kawasan industri modern terbesar. Maka tidak salah jika ada yang terkaget-kaget, untung saja tidak pingsan, lantaran tidak percaya jika di Bekasi masih ada sekolah yang ‘ngedeprok’ alias belajar di sekolah tidak memakai meja kursi dan duduk di lantai.

Tidak cuma itu, di Bekasi masih banyak juga desa-desa miskin, tengok saja di bilangan Tambun, Babelan, dan sebagian Cikarang.

Terkaget-kaget melihat kondisi seperti itu lantaran dari ribuan industri di Bekasi, dalam hitungan kasar, pajaknya menyentuh angka 70-an triliun rupiah lebih, namun pungutan dari pajak tersebut tidak dinikmati oleh warga Bekasi.

Pasalnya pendapatan dari sektor pajak penghasilan badan usaha yang mencapai 75 triliun itu disetor ke pemerintahan pusat dan pemprov DKI Jakarta.

Pajak tersebut dibayarkan oleh seluruh perusahaan yang berdiri serta beroperasi di Kabupaten Bekasi namun memiliki kantor pusat di Jakarta. Sementara dari jumlah nilai tersebut Kabupaten Bekasi justru tidak ikut merasakan seluruhnya,

Perihal ini sangat mengganggu ketidak-adilan porsi pendapatan antara pusat dan daerah jika dilihat beberapa beban yang dihadapi pemerintah Kabupaten Bekasi atas ribuan pabrik serta industri yang berkantor pusat di Jakarta.

Misalnya saja beban persoalan perumahan bagi pekerja pendatang yang sudah menetap dan menjadi warga Bekasi. Lantas soal sampah dan dampak perubahan lingkungan akibat polusi dan limbah industri.

Juga tak kalah seriusnya adalah persoalan infrastruktur dan pelayanan publik baik pelayanan umum maupun kesehatan yang terus kian meningkat kebutuhannya.

Memang pemerintahan daerah Bekasi sempat meminta agar Kabupaten Bekasi mendapat bagian dari pajak badan usaha yang disetorkan, namun hasilnya nihil lantaran undang-undangnya mengatur demikian.

Jika ketidak-adilan ini disebabkan oleh adanya aturan undang-undang, maka tidak terlalu mengada-ada jika undang-undang tentang pajak industri tersebut ditinjau dengan mengajukan fakta-fakta tentang adanya ketidak-adilan di masyarakat.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *