RIAU – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, menegaskan bahwa kepolisian harus berdiri di atas prinsip keadilan dan berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan maupun kepentingan modal yang berpotensi merugikan rakyat kecil.
Penegasan tersebut disampaikan Siti Aisyah dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Polda Riau. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti sejumlah persoalan penegakan hukum di Riau, terutama konflik agraria yang diduga melibatkan pengambilalihan kebun rakyat, intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi warga dalam sengketa dengan perusahaan, termasuk PT Agrinas Palma Nusantara dan mitra kerja sama operasional (KSO).
Menurut Siti Aisyah, konflik agraria tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau sengketa kepemilikan lahan. Di balik persoalan tersebut terdapat kehidupan masyarakat, sumber penghidupan keluarga, serta hak warga negara yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat kehilangan tanah, mata pencaharian, kebebasan, bahkan nyawa hanya karena memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.
Dorong Pengusutan Dugaan Kekerasan dan Kriminalisasi
Siti Aisyah meminta Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap berbagai laporan masyarakat terkait konflik agraria. Dugaan intimidasi, kekerasan, pengambilalihan kebun, hingga kematian yang berkaitan dengan konflik lahan harus diusut secara objektif, transparan, dan profesional.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga yang menjadi korban konflik agar tidak mengalami tekanan maupun kriminalisasi ketika memperjuangkan hak-haknya.
Selain konflik agraria, Siti Aisyah turut menyoroti sejumlah persoalan hukum lain yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari mafia tanah, peredaran narkotika, pertambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), korupsi, hingga dugaan pelanggaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Baginya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tiga Rekomendasi untuk Polda Riau
Dalam kunjungan kerja tersebut, Siti Aisyah menyampaikan tiga rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut Polda Riau.
Pertama, perlindungan rakyat. Polda Riau diminta mengusut dugaan kekerasan, intimidasi, pengambilalihan kebun, serta kasus kematian yang berkaitan dengan konflik agraria. Perlindungan terhadap korban dan pencegahan kriminalisasi masyarakat harus menjadi perhatian utama.
Kedua, penegakan hukum berkeadilan. Ia mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara agraria, penindakan terhadap mafia tanah dan pelaku korupsi, serta memastikan seluruh laporan masyarakat mendapatkan penanganan tanpa diskriminasi.
Ketiga, transparansi dan pengawasan. Polda Riau diminta menyampaikan data konflik agraria, jumlah korban, perkembangan penanganan perkara, serta kebutuhan penguatan pelayanan kepolisian dalam waktu 14 hari kerja.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian sekaligus memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata.
Keadilan Tidak Boleh Tunduk pada Kekuatan Modal
Persoalan konflik agraria menjadi ujian penting bagi kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Ketika warga berhadapan dengan perusahaan atau pihak yang memiliki sumber daya lebih besar, aparat penegak hukum dituntut memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Sikap yang disampaikan Siti Aisyah menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPR RI terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam memastikan pelayanan kepolisian berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pesan utamanya jelas: hukum tidak boleh hanya terasa kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi justru harus mampu memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Keselamatan, hak atas tanah, dan kehidupan rakyat Riau harus mendapatkan perlindungan. Sebab, hukum seharusnya berdiri bersama keadilan, bukan tunduk pada kekuasaan maupun kekuatan modal.






