JAKARTA – BELA RAKYAT – Kepala Staf Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (Menwa), Raden Umar, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut bukan perkara hukum biasa karena menyangkut keamanan kepala negara, kedaulatan negara, kehormatan institusi pemerintahan, serta integritas penyelenggaraan kekuasaan berdasarkan konstitusi.
Menurut Raden Umar, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Aparat harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, aliran perintah, kemungkinan pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.
“Negara tidak boleh dikhianati dari dalam. Jika benar ada pejabat negara yang menggunakan jabatan, kewenangan, dan fasilitas institusi untuk melakukan tindakan ilegal terhadap Presiden, ini merupakan persoalan yang sangat serius. Harus dibongkar siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa saja yang berada di balik seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Jangan berhenti pada pelaku yang terlihat di permukaan,” tegas Raden Umar.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pangkat, jabatan, dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Ini murni persoalan penegakan hukum yang harus kita apresiasi. Jangan kemudian ditarik ke dalam konflik politik atau pertarungan antarkelompok. Ketika aparat menemukan dugaan tindak pidana dan memprosesnya berdasarkan alat bukti, seluruh elemen bangsa harus mendukung agar perkara ini diungkap sampai tuntas. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, ataupun kompromi kekuasaan,” ujarnya.
Raden Umar juga menyampaikan keprihatinannya terhadap munculnya narasi yang dinilainya berpotensi mengaburkan substansi perkara penyadapan Presiden. Ia menyoroti berkembangnya isu politik yang menghubungkan pengusutan kasus tersebut dengan dugaan perebutan jabatan Wakil Presiden.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat kelompok yang secara sistematis mencoba mengalihkan perhatian publik dari kasus penyadapan dengan memainkan isu perebutan jabatan Wakil Presiden, tindakan tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan mencederai kepentingan kebangsaan.
“Kalau memang ada kelompok yang sengaja membangun pengalihan isu untuk mengaburkan perkara ini, saya menilai tindakan tersebut sangat keji secara moral dan tidak bertanggung jawab secara kebangsaan. Jangan sampai kepentingan penegakan hukum dikorbankan demi ambisi atau kalkulasi kekuasaan. Namun, siapa pun yang diduga melakukan tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan,” tegasnya.
Raden Umar juga mengingatkan bahwa jabatan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Karena itu, dinamika politik mengenai jabatan tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan proses penegakan hukum atas dugaan penyadapan Presiden.
“Jabatan Wakil Presiden bukan komoditas yang boleh diperebutkan melalui kegaduhan dan pengalihan isu. Ada mekanisme konstitusional yang mengaturnya. Jangan korbankan kepentingan negara hanya demi ambisi politik. Kita harus memastikan bahwa kasus penyadapan ini tetap menjadi perhatian utama sampai seluruh fakta dan aktor yang terlibat terungkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raden Umar meminta penyidik mendalami seluruh kemungkinan motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Terlebih apabila ditemukan keterlibatan pejabat yang memiliki akses strategis terhadap perangkat keamanan, informasi negara, dan instrumen kekuasaan.
“Apabila penyidikan menemukan adanya perencanaan dan koordinasi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan, aparat harus mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana makar”, tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
“Jangan terlalu cepat menyimpulkan, tetapi juga jangan menutup kemungkinan adanya kejahatan yang lebih serius. Penyidik harus menelusuri motif, tujuan, pola koordinasi, aliran perintah, dan hubungan antarpihak. Jika memang ditemukan unsur permufakatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan pidana tentang makar. Pengkhianatan terhadap negara tidak boleh ditoleransi, siapa pun pelakunya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyadapan ilegal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar.
“Namun, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut, tidak boleh ada keraguan untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu”, jelasnya.
Sebagai akademisi, Raden Umar mengaku sangat prihatin terhadap perkara tersebut. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden, terlebih apabila melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara, merupakan persoalan serius dalam perjalanan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, negara hukum tidak hanya diuji ketika menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga ketika harus menindak dugaan pelanggaran yang berasal dari dalam struktur kekuasaannya sendiri.
“Sebagai akademisi, saya sangat prihatin. Ini bukan sekadar persoalan individu, jabatan, atau konflik antarelite. Ini menyangkut integritas sistem ketatanegaraan dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Kita tidak boleh membiarkan sejarah mencatat bahwa orang-orang yang diberi amanah menjaga negara justru diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini bisa menjadi catatan kelam dalam perjalanan demokrasi Indonesia,” ungkapnya.
Ia menilai, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Penyalahgunaan kewenangan bertentangan dengan moralitas dan tanggung jawab, tindakan yang mengancam stabilitas negara mencederai Persatuan Indonesia, sedangkan praktik kekuasaan di luar koridor hukum bertentangan dengan prinsip kerakyatan dan keadilan sosial.
Menurut Raden Umar, Pancasila tidak boleh hanya menjadi simbol dalam upacara kenegaraan, melainkan harus menjadi pedoman nyata bagi setiap pejabat dalam menjalankan kekuasaan.
“Kesetiaan kepada negara bukan kesetiaan kepada individu, kelompok, ataupun kepentingan politik tertentu. Kesetiaan sejati adalah kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kepentingan rakyat. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada konstitusi dan tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raden Umar menegaskan bahwa semangat bela negara yang menjadi landasan perjuangan Resimen Mahasiswa harus diwujudkan melalui komitmen menjaga kedaulatan, persatuan, dan supremasi hukum.
“Marilah kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi kebangsaan, serta komponen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak terjebak dalam provokasi maupun pengalihan perhatian dari substansi perkara”, tegasnya.
Menurutnya, dukungan terhadap penegakan hukum bukan berarti memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparat, melainkan memastikan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Sebagai bagian dari komponen bangsa yang memiliki semangat bela negara, Menwa berkepentingan memastikan negara tetap berdiri di atas konstitusi. Kita harus mendukung aparat mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, berikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pidana maksimal apabila memenuhi unsur dan dasar hukumnya,” tandasnya.
Ia menegaskan, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan beberapa tersangka apabila masih terdapat rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
“Jangan biarkan Republik ini dikhianati dari balik jabatan dan kekuasaan. Jangan biarkan penegakan hukum dikaburkan oleh kepentingan kelompok. Ini momentum untuk membuktikan bahwa Indonesia benar-benar negara hukum. Siapa pun yang terbukti mengkhianati amanah negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan, dan tidak boleh ada seorang pun yang merasa lebih tinggi daripada konstitusi,” pungkasnya.






