Ketua Senat Mahasiswa FH Jayabaya Soroti Kasus Listyo Sigit: “Ini Bukan Pelanggaran Biasa”

Jakarta – Pernyataan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Malik Dinar, mulai mendapat perhatian setelah ia menyampaikan pandangan kritis terkait penetapan tersangka mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam pernyataannya, Malik Dinar menilai kasus ini merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurutnya, Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Penyadapan tersebut diduga dilakukan melalui sistem milik Polri tanpa mekanisme verifikasi dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Bahkan, terdapat dugaan upaya penghapusan jejak digital dari sistem penyadapan tersebut.

“Sebagai orang yang pernah memimpin Polri bertahun-tahun, beliau seharusnya menjadi contoh dalam menjaga aturan. Justru dari posisi yang sangat tinggi, kewenangan itu diduga disalahgunakan. Ini bukan pelanggaran biasa. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Malik Dinar dalam keterangannya, Jumat (6/11/26).

Ia menjelaskan bahwa penyadapan oleh aparat penegak hukum bukanlah kewenangan yang dapat dilakukan secara bebas. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan.

Malik juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, Pasal 258 KUHP secara tegas mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Selain itu, Pasal 332 KUHP juga relevan untuk dikaji apabila terdapat akses tanpa hak terhadap komputer maupun sistem elektronik milik pihak lain. Bahkan, Pasal 333 huruf d KUHP mengatur mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pemerintah. Ketentuan ini menjadi penting apabila dugaan perbuatan tersebut melibatkan penggunaan sistem elektronik yang berada dalam penguasaan institusi negara.

Tidak hanya KUHP, Malik juga menilai dugaan perbuatan tersebut perlu ditinjau melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Pasal 30 UU ITE diatur mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik, sedangkan Pasal 31 mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau melawan hukum. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara melawan hukum.

Ketentuan pidananya juga diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 UU ITE. Secara khusus, Pasal 48 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai bentuk perbuatannya.

“Kalau benar terdapat tindakan penyadapan tanpa dasar hukum dan kemudian diikuti dengan upaya penghapusan jejak digital, maka persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran prosedur. Ada kemungkinan beberapa ketentuan pidana yang harus diuji oleh penyidik. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara transparan dan dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Malik.

Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini juga harus dilihat dari perspektif hak asasi manusia dan konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Menurut Malik, perlindungan terhadap privasi dan komunikasi tidak boleh dikesampingkan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kewenangan tertentu. Negara justru memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi pengawasan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Ia juga menekankan bahwa jabatan tinggi tidak boleh dijadikan alasan untuk memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum.

“Jabatan tinggi bukan berarti seseorang bebas dari hukum. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar tanggung jawabnya untuk menjaga kepercayaan rakyat. Kewenangan yang diberikan negara adalah amanah, bukan untuk kepentingan pribadi. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedudukan,” tambahnya.

Malik turut mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional, dan transparan. Menurutnya, pembuktian dalam perkara yang melibatkan sistem elektronik harus dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan forensik digital, penelusuran rekam aktivitas sistem (log), serta pengamanan barang bukti elektronik agar tidak terjadi manipulasi maupun penghilangan bukti.

Ia menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian, khususnya dalam penggunaan teknologi penyadapan. Pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum harus diperkuat agar tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

“Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum justru berubah menjadi alat untuk mengawasi seseorang tanpa batas. Kita membutuhkan institusi kepolisian yang kuat, tetapi kekuatan itu harus dibatasi oleh hukum, etika, dan prinsip akuntabilitas,” tandas Malik.

Pernyataan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, tidak ada kewenangan yang bersifat mutlak. Setiap penggunaan kekuasaan harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang memiliki kekuasaan, melainkan tentang bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan. Sebab, hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, tetapi kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *