Siti Aisyah: Jangan Cuma Penjarakan Koruptor, Kejar dan Kembalikan Uang Rakyat!

RIAU – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pemulihan kerugian negara, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Siti Aisyah dalam kunjungan kerja reses ke Kejati Riau. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus dilihat dari sejauh mana negara mampu mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

Kejati Riau mempercepat penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut, menelusuri aset hasil kejahatan, serta mengoptimalkan penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset melalui mekanisme hukum yang berlaku

“Saya menaruh perhatian serius terhadap konflik agraria, khususnya dugaan pengambilalihan kebun rakyat, intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi warga dalam sengketa dengan perusahaan, PT Agrinas Palma Nusantara, maupun mitra KSO,” kata Siti Aisyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Jangan sampai rakyat kehilangan tanah, mata pencaharian, kebebasan, bahkan nyawa hanya karena memperjuangkan haknya secara sah. Saya juga mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap mafia tanah, narkotika, pertambangan ilegal, karhutla, korupsi, serta dugaan pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat,” sambungnya.

Menurut Siti Aisyah, uang negara yang dikorupsi merupakan hak masyarakat. Karena itu, upaya penyelamatan dan pengembaliannya harus menjadi bagian penting dari agenda penegakan hukum.

Selain persoalan korupsi, lanjut Siti Aisyah, turut menyoroti konflik agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan perkebunan, PT Agrinas Palma Nusantara, dan mitra kerja sama operasional (KSO).

Ia mengingatkan agar penanganan konflik agraria dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Jangan sampai instrumen hukum pidana justru digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas kebunnya secara sah.

“Perlindungan terhadap petani dan masyarakat yang terdampak konflik agraria, lanjutnya, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Termasuk memastikan adanya keadilan bagi korban kekerasan dan keluarga yang ditinggalkan,” terang Siti Aisyah.

Minta Kejati Riau Berbenah dan Transparan

Dalam kunjungan tersebut, Siti Aisyah juga menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada Kejati Riau.

Pertama, menuntaskan perkara korupsi dan memulihkan uang negara melalui evaluasi perkara yang belum terselesaikan, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta optimalisasi penyitaan dan perampasan aset sesuai ketentuan hukum.

Kedua, melindungi hak masyarakat dalam konflik agraria dengan memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, mencegah kriminalisasi petani, serta memberikan perhatian terhadap korban kekerasan dan keluarganya.

Ketiga, memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan Kejaksaan. Kejati Riau diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara, data kerugian negara, hasil pemulihan aset, hambatan penegakan hukum, hingga kebutuhan kelembagaan dalam waktu 14 hari kerja.

Bagi Siti Aisyah, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan atau kekuatan pihak tertentu.

“Kejaksaan harus kuat melawan korupsi, bukan lemah menghadapi kekuasaan. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan senjata bagi yang kuat untuk menekan yang lemah!,” papar Siti Aisyah.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat: korupsi dituntaskan, uang negara diselamatkan, dan hak-hak rakyat dilindungi.

REKOMENDASI:

1. Tuntaskan Korupsi dan Pulihkan Uang Negara. Evaluasi perkara yang mangkrak, kejar pelaku utama, serta optimalkan penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset sesuai hukum.

2. Lindungi Hak Rakyat. Pastikan penanganan konflik agraria objektif, cegah kriminalisasi petani, serta perjuangkan keadilan bagi korban kekerasan dan keluarganya.

3. Perkuat Transparansi Kejaksaan. Sampaikan data perkara, kerugian negara, hasil pemulihan aset, hambatan penegakan hukum, dan kebutuhan kelembagaan dalam 14 hari kerja.

Kejaksaan harus kuat melawan korupsi, bukan lemah menghadapi kekuasaan. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan senjata bagi yang kuat untuk menekan yang lemah!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *