JAKARTA – BELA RAKYAT – Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia, Dwi Nugroho Marsudianto, menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan persoalan serius yang dapat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Perkara ini harus diusut sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa yang memerintahkan, menjalankan, menerima, dan memanfaatkan hasil penyadapan. Terlebih, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, wartawan, aktivis organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Jika terbukti, praktik tersebut memperlihatkan betapa berbahayanya ketika teknologi pengawasan negara digunakan di luar kewenangan hukum.
“Kalau komunikasi Presiden saja bisa disadap menggunakan fasilitas negara tanpa prosedur yang sah, ada persoalan besar dalam sistem pengawasan kita. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar, termasuk siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima informasi, dan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan,” tegas Dwi Nugroho Marsudianto di Jakarta, Rabu (4/11/26).
Tenaga Ahli Dewan Pertimbangan Presiden RI ini menjelaskan, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memasukkan nomor telepon sasaran ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa permohonan penyidik maupun dasar perkara pidana. Pada Oktober 2026, diduga muncul perintah menghapus rekaman dan jejak digital penyadapan. Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP dan UU ITE, dengan ancaman pidana pada masing-masing pasal mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.
“Penetapan tersangka baru pintu masuk awal. Yang harus dibongkar adalah motif, aliran informasi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil sadapan. Jangan sampai pelaksana diproses, sementara kepentingan di belakangnya justru lepas dari pemeriksaan,” tegas Dwi.
Kriminolog Universitas Indonesia ini menjelaskan, kasus penyadapan Presiden Prabowo membuka persoalan mendasar dalam sistem pengawasan internal kepolisian. Bagaimana mungkin nomor komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh dapat masuk ke sistem penyadapan tanpa verifikasi yang semestinya? Siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengawasi operator, dan mengapa dugaan penyimpangan tersebut baru terungkap setelah adanya laporan petugas pada 30 Oktober 2026? Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebenarnya telah mengatur prosedur penyadapan, tetapi kasus ini memperlihatkan dugaan adanya celah antara aturan dan pelaksanaan.
Pengalaman skandal Watergate di Amerika Serikat serta kontroversi penggunaan perangkat pengintai Pegasus di berbagai negara menjadi pelajaran bahwa teknologi pengawasan dapat disalahgunakan ketika kewenangan terlalu terkonsentrasi dan kontrol independen lemah. Karena itu, pemerintah perlu segera mengaudit seluruh sistem penyadapan Polri, memperketat akses, mewajibkan persetujuan berlapis, mengamankan jejak digital, serta melibatkan BSSN, BIN, Kompolnas, dan lembaga pengawas terkait sesuai kewenangannya.
“Kalau fasilitas penyadapan negara bisa digunakan tanpa pengawasan yang ketat, berarti ada persoalan serius dalam sistemnya. Jangan sampai kewenangan yang begitu besar berjalan tanpa kontrol. Ini harus dibenahi dari akar, bukan sekadar mengganti orang,” kata Dwi.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini mengingatkan bahwa dugaan penghapusan rekaman dan jejak digital harus mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan upaya mengungkap kebenaran. Penyidik perlu memeriksa seluruh catatan akses, perintah elektronik, perangkat penyimpanan, serta kemungkinan penyebaran hasil sadapan kepada pihak lain. Pemeriksaan forensik harus dilakukan secara independen dan menjaga keutuhan barang bukti. Di sisi lain, asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati. Dugaan keterlibatan pihak asing, operasi politik, ataupun makar tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.
“Penyidikan harus berani masuk lebih jauh. Siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan. Semua harus dibuka berdasarkan bukti, tanpa melindungi siapa pun dan tanpa menjadikan kasus ini sebagai alat politik,” urai Dwi.
Sekjen Persatuan Robotika Seluruh Indonesia ini mendorong pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyadapan kepolisian dengan melibatkan BSSN dan lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pengamanan komunikasi Presiden harus diperkuat, sementara pengawasan proses hukum perlu melibatkan unsur eksternal agar terhindar dari konflik kepentingan. Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan lembaga pengawas lainnya dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat masing-masing.
Pemerintah bersama DPR juga perlu mempercepat pembentukan Undang-Undang Penyadapan Nasional yang mengatur persetujuan independen, batas waktu penyadapan, pengamanan data, audit digital, perlindungan pelapor, serta sanksi tegas terhadap penyalahgunaan. Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menekankan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang.
“Negara tidak boleh membiarkan kewenangan penyadapan berubah menjadi alat kekuasaan yang sulit diawasi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya harus bertanggung jawab. Bongkar sampai tuntas, perbaiki pengawasannya, dan pastikan tidak ada lagi kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol,” pungkas Bamsoet.






