LPPHI Dukung Langkah Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal: Kawal Keselamatan Presiden

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bareskrim Polri dan Kapolri dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah oknum perwira tinggi kepolisian.

LPPHI menilai langkah penegakan hukum melalui penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut merupakan tindakan penting untuk menjaga marwah institusi Polri, melindungi hak privasi warga negara, serta memastikan keamanan dan keselamatan kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum LPPHI, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., mengecam keras dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Dua di antaranya merupakan perwira tinggi Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Taufan menegaskan, apabila terbukti terdapat tindakan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, insan pers, maupun masyarakat sipil tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Kami mengecam keras. Bila terbukti ada oknum yang menyadap Presiden, pejabat negara, media, dan masyarakat sipil tanpa dasar hukum, itu merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi, terhadap negara, dan terhadap institusi Polri sendiri,” tegas Taufan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum merupakan persoalan serius yang tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi mengancam hak privasi warga negara dan kehidupan demokrasi.

Ia menilai, perlindungan terhadap Presiden dan seluruh penyelenggara negara dari praktik penyadapan ilegal harus menjadi perhatian serius. Sebab, keamanan komunikasi dan informasi strategis negara merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta kedaulatan nasional.

Di sisi lain, LPPHI mengapresiasi keberanian Bareskrim Polri dalam menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan personel dari internal institusinya sendiri. Menurut LPPHI, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

LPPHI mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk siapa pun yang diduga menerima, mengakses, atau memanfaatkan hasil penyadapan ilegal tersebut.

“Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” demikian sikap LPPHI.

LPPHI menegaskan, seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjamin transparansi penyidikan. Penuntasan perkara ini diharapkan menjadi momentum pembenahan internal Polri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *