BANDUNG – BELA RAKYAT – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menyoroti masih adanya penolakan terhadap pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Taman Kopo Indah di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Ia menilai sikap tersebut perlu menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali memahami makna toleransi, kebinekaan, dan jaminan kebebasan beragama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Hizkia menegaskan, tidak semestinya pembangunan rumah ibadah yang telah mengantongi persyaratan administrasi dan perizinan justru menghadapi penolakan dari kelompok masyarakat. Terlebih, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GBI Taman Kopo Indah telah diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pembangunan sebuah gedung gereja, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya.
“Jangan sampai perbedaan agama menjadi alasan untuk menghalangi hak warga negara lainnya. Kelompok yang menolak pembangunan gereja ini seharusnya kembali belajar memahami Pancasila dan UUD 1945. Kebebasan beragama bukan pemberian kelompok mayoritas, melainkan hak yang dijamin konstitusi,” ujar Hizkia, Selasa (3/11/2026).
Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tersebut mengingatkan bahwa Pancasila tidak boleh dimaknai secara sempit. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, justru mengandung semangat penghormatan terhadap keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Ia berpandangan, praktik toleransi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memberikan ruang yang setara bagi setiap umat beragama untuk mendirikan rumah ibadah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hizkia juga merujuk Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Jaminan tersebut diperkuat Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
“Konstitusi tidak mengenal warga negara kelas satu dan kelas dua. Jangan hanya berbicara tentang toleransi ketika berada di forum-forum kebangsaan, tetapi ketika ada umat beragama hendak menjalankan haknya, justru muncul tindakan penolakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Hizkia meminta pemerintah Kabupaten Bandung, aparat keamanan, dan Kementerian Agama mengambil langkah konkret untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia menilai pemerintah harus berdiri di atas konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan tunduk pada tekanan kelompok tertentu. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan perizinan telah diterbitkan, maka pelaksanaan pembangunan harus memperoleh perlindungan sesuai hukum.
“Jangan biarkan persoalan rumah ibadah berkembang menjadi konflik horizontal. Pemerintah harus hadir, memberikan kepastian hukum, melindungi seluruh warga, dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” katanya.
Hizkia menambahkan, keberhasilan Indonesia menjaga persatuan tidak diukur dari keseragaman keyakinan masyarakatnya, melainkan dari kemampuan seluruh elemen bangsa untuk hidup berdampingan dengan saling menghormati.
“Indonesia dibangun bukan untuk satu golongan atau satu agama. Indonesia adalah rumah bersama. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar semboyan. Hak beribadah setiap warga negara wajib dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.






