Pemuda LIRA Puji Ketegasan Polri: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Jabatan dan Kekuasaan

‎JAKARTA – BELA RAKYAT – ‎Ketua Harian DPP Pemuda Lira, Rian Simanjuntak menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara hukum, termasuk apabila perkara tersebut menyeret mantan pimpinan tertinggi institusi Polri sendiri.
‎
‎Bagi Pemuda LIRA, langkah tersebut merupakan momentum penting untuk membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar berdiri di atas segala kepentingan, baik kepentingan pribadi, kelompok, jabatan, maupun kekuasaan.
‎
‎”Kami memandang bahwa tidak boleh ada individu yang memiliki kekebalan hukum hanya karena pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara. Mantan Kapolri, pejabat tinggi negara, maupun masyarakat biasa harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Rian kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
‎
‎”Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” sambung Rian.
‎
‎Pemuda LIRA juga menyatakan dukungan terhadap komitmen dan langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
‎
‎Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik penyadapan ilegal, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka seluruhnya harus diusut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
‎
‎Dalam konteks dugaan penyadapan ilegal sebagaimana informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat ketentuan hukum yang relevan untuk dikaji, antara lain:
‎
‎1. Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
‎
‎2. Pasal 258 ayat (2) KUHP, mengenai perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ancaman pidana yang sama.
‎
‎3. Pasal 30 UU ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, apabila ditemukan dugaan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain.
‎
“‎Penerapan pasal-pasal itu tentu harus didasarkan pada fakta, alat bukti, kewenangan penyadapan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana yang disangkakan,” terangnya.
‎
‎PEMUDA LIRA DUKUNG PEMBERSIHAN INSTITUSI NEGARA
‎
Rian menegaskan, ‎Pemuda LIRA menegaskan bahwa institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum, bukan justru menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
‎
“‎Kami berharap Kapolri beserta jajaran dapat menjaga independensi institusi dan membuktikan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti hanya karena pihak yang diperiksa pernah memiliki kekuasaan besar di tubuh Polri,” jelasnya.
‎
Atas arahan Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, ‎momentum ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan bahwa agenda reformasi birokrasi dan reformasi hukum berjalan secara nyata.
‎
‎”Kami mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan, perlindungan terhadap kelompok tertentu, maupun intervensi terhadap proses penegakan hukum,”
‎
‎Pada akhirnya, Pemuda LIRA ingin menegaskan satu prinsip: “Tidak ada orang yang terlalu kuat untuk disentuh hukum dan tidak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk dimintai pertanggungjawaban,” terang Rian.

“Hukum harus berdiri tegak, siapa pun orang yang berada di hadapannya,” tutup Rian.
‎
‎
‎
‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *