RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Sita, tapi Kembalikan Kerugian Korban

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan [KOREKKU] Sari Yuliati menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus menempatkan pemulihan hak korban kejahatan ekonomi sebagai prioritas utama.

Menurut Sari, selama ini penegakan hukum terhadap kasus investasi bodong, penipuan keuangan, robot trading ilegal, hingga penipuan perjalanan ibadah, seringkali berhenti pada pemidanaan pelaku. Sementara korban kesulitan mendapatkan kembali kerugiannya.

Bacaan Lainnya

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Ukurannya bukan hanya berapa banyak aset yang disita, tapi sejauh mana negara mampu memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban,” ujar Sari di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar yang juga Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, RUU ini harus menjadi instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana yang kerap disembunyikan pelaku dengan mengalihkan kepemilikan, memakai identitas orang lain, hingga transaksi berlapis.

Ia menekankan, substansi krusial yang harus diatur secara detail adalah mekanisme pengembalian aset kepada korban, mulai dari:
1. Identifikasi dan verifikasi korban

2. Pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana

3. Mekanisme penilaian kerugian

4. Tata cara distribusi hasil pengelolaan aset rampasan

“Uang hasil kejahatan itu asalnya dari masyarakat. Jangan sampai asetnya disita negara tapi pemanfaatannya tidak jelas, sementara korban tidak mendapat keadilan,” tegasnya.

Sari juga mengingatkan agar pembahasan RUU tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan HAM, dan prinsip negara hukum. Ia mendorong partisipasi publik agar substansi UU nantinya komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *