JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, Mercy membandingkan pendekatan ekstrem yang diterapkan di China dengan mekanisme yang akan diterapkan di Indonesia.
Dalam video pernyataan Mercy yang diunggah akun Instagran pribadinya itu mempertanyakan siapa yang berwenang menentukan pembekuan rekening dan sejauh mana penelusuran aset bisa dilakukan.
“China ini ekstrem sekali kalau ada terjadi illicit ekonomi lewat sistem perbankan misalnya dan jika kedapatan dengan bukti-bukti awal yang memadai, baik pendapatannya yang legal maupun pendapatannya yang berdasarkan illicit perbankan ekonomi ini semuanya dibekukan, semuanya disita, kemudian melakukan pemiskinan dengan merampas seluruh aset lainnya di luar sistem perbankan dan kemudian putusan hukuman mati,” ujar Mercy.
Pernyataan tersebut memicu diskusi penting: jika di China seluruh aset bisa langsung dibekukan dan disita bahkan hingga pemiskinan total, bagaimana aturannya di Indonesia?
RUU Perampasan Aset sendiri saat ini telah resmi menjadi usul inisiatif DPR RI dan akan dibahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang dengan target pengesahan 15 Desember 2026.
Mercy Barends: Ini Ekstrem Sekali,
Semuanya Dibekukan, Semuanya Disita
Mercy menekankan, ia mempelajari dokumen dari China dan menemukan model penindakan yang sangat tegas. Menurutnya, begitu ada indikasi ekonomi ilegal melalui sistem perbankan dengan bukti awal yang memadai, otoritas di sana tidak hanya membekukan rekening yang bermasalah, tetapi seluruh pendapatan yang terafiliasi, baik legal maupun ilegal.
Prosesnya berlanjut dengan perampasan aset di luar sistem perbankan hingga pelaku dimiskinkan, dan diakhiri dengan hukuman mati.
“Nah di dalam proses ini saya ingin menanyakan proses perampasan aset versinya Indonesia,” kata Mercy dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari TVR Parlemen.
Pertanyaan Mercy menjadi krusial karena RUU Perampasan Aset di Indonesia sedang dirancang untuk tidak tebang pilih dan harus berkeadilan.
Anggota Komisi III DPR RI PDIP Mercy Pertanyakan Batas Perampasan: Cukup Rekening Mencurigakan atau Semua Rekening?
Dalam transkrip videonya, Mercy mengajukan dua pertanyaan fundamental kepada para ahli hukum pidana yang dihadirkan Komisi III, Dr. Lucky Raspati dari Unand dan Dr. Toetik Rahayuningsih dari Unair.
“Apakah kita cukup dengan merampas aset di dalam rekening yang dianggap mencurigakan atau berpotensi masuk dalam bukti perampasan aset, cukup itu saja? Ataukah kita merampas termasuk rekening-rekening lain yang dianggap itu milik yang bersangkutan yang masuk di dalam proses pidana?”
Pertanyaan ini menyentuh inti dari konsep pemiskinan koruptor yang selama ini didorong publik. Apakah Indonesia akan mengadopsi model perluasan perampasan hingga ke aset lain di luar rekening yang langsung terkait tindak pidana, seperti properti, kendaraan, saham, dan aset keluarga yang diduga hasil kejahatan?
Siapa yang Berwenang Bekukan Rekening? Peran PPATK, Perbankan, dan Pengadilan di Indonesia
Mercy juga menyoroti rantai komando pembekuan rekening di Indonesia yang dinilainya masih perlu diperjelas dalam RUU.
“Siapa yang menetapkan bahwa rekening ini telah terjadi transaksi ilegal? Apakah tunggu dari PPATK kemudian berproses dengan APH dan dinyatakan oleh pengadilan aset dibekukan? Ataukah bisa langsung transaksi dibekukan berdasarkan analisis sementara dari PPATK? PPATK ini kan sepertinya intelnya di bidang keuangan,” tanyanya.
Secara mekanisme di Indonesia, kewenangannya terbagi:
1. PPATK hanya bisa minta penghentian sementara. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. PPATK tidak memblokir secara langsung, melainkan melalui analisis dan rekomendasi kepada penyidik.
2. Pemblokiran formal oleh APH. Pemblokiran rekening (blocking) merupakan kewenangan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. Bank juga dapat melakukan penundaan transaksi sementara atas inisiatif mandiri atau analisis internal. Bank tidak dapat mengambil keputusan pemblokiran secara sepihak tanpa permintaan dari pihak berwenang seperti APH, PPATK, Ditjen Pajak, atau Bea Cukai.
3. Pengadilan sebagai penentu akhir. Sesuai prinsip hukum, pemblokiran oleh PPATK bukan dilakukan sepihak, melainkan berdasarkan proses hukum dan penetapan pengadilan, khususnya dalam konteks pemberantasan kejahatan.
Dengan demikian, model Indonesia berbeda jauh dari China. Jika di China pembekuan bisa total dan cepat, di Indonesia harus melalui tahapan: laporan transaksi mencurigakan dari bank -> analisis PPATK -> rekomendasi ke APH -> permohonan pemblokiran dan penyitaan ke pengadilan.
Penelusuran Aset Lain di Luar Perbankan: Menuju Pemiskinan?
Mercy secara eksplisit menyebut konsep “melakukan pemiskinan dengan merampas seluruh aset lainnya di luar sistem perbankan.”
Ini relevan dengan semangat RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas Komisi III. RUU ini diharapkan memperkuat mekanisme perampasan aset yang tidak hanya terbatas pada rekening, tetapi juga aset-aset yang terindikasi hasil tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya, bahkan jika aset tersebut sudah dialihkan atas nama orang lain.
Pertanyaan Mercy menjadi catatan penting bagi pembahasan DIM mendatang: apakah RUU akan memberikan ruang bagi non-conviction based asset forfeiture atau pembuktian terbalik terbatas seperti yang disinggung dalam wacana pembekuan aset oleh PPATK.
Dengan target pengesahan Desember 2026, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Mercy Barends inilah yang akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset versi Indonesia akan setegas China atau tetap dengan pendekatan bertahap yang mengedepankan due process of law dan perlindungan hak nasabah.






