DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Korporasi Pelaku Karhutla Berulang

JAKARTA – BELA RAKYAT – Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diminta tidak berhenti pada sanksi administratif. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku, terutama korporasi yang berulang, dengan hukuman pemberatan hingga perampasan keuntungan ekonomi.

Alex menegaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan harus berani menuntaskan 125 subjek hukum yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku Karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sejauh ini masih sebatas sanksi administratif seperti pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem.

Padahal, berdasarkan laporan yang ada, sejumlah korporasi diduga menjadi pelaku karhutla berulang.

“Untuk korporasi yang berulang, harusnya dikenakan dakwaan kumulatif, pemberatan hukuman secara maksimal, plus pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” ujar Alex di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Pernyataan itu merespons ekspose penegakan hukum Karhutla oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Dalam ekspose tersebut, Polri menyebut telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka Karhutla. Empat di antaranya adalah Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Sebelumnya, pada 19 Oktober, Kemenhut juga mencatat sanksi administratif untuk 32 perusahaan dengan total lahan terbakar 12.926,74 hektare.

Rinciannya:
• 19 perusahaan dibekukan izinnya disertai paksaan pemulihan ekosistem, dengan luas terbakar 9.546,42 hektare. • 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem seluas 2.211,19 hektare. • 5 subjek hukum dicabut izinnya.
Dari total 125 subjek hukum pelaku Karhutla, perkembangannya: 44 masih tahap penyelidikan, 79 masuk tahap penyidikan dengan rincian 12 orang perorangan sudah jadi tersangka dan 1 korporasi tersangka, serta 2 korporasi sudah P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

Alex meminta Kemenhut memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, khususnya untuk memetakan korporasi dengan rekam jejak Karhutla berulang.

“Ini akan jadi pembuktian apakah penegakan hukum kita menari dalam irama gendang yang sama. Ini juga ujian kualitas koordinasi antar lembaga,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kalau koordinasinya optimal, penyidikan bisa lebih cepat tuntas dan tabir gelap di balik Karhutla bisa terbuka,” tutup Alex.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *