Soroti Keseimbangan Hak Negara dan Perlindungan Warga dalam RUU Perampasan Aset

JAKARTA – BELA RAKYAT – Komisi III DPR RI terus mendalami pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama para pakar dan praktisi hukum. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah bagaimana menyeimbangkan kewenangan negara dalam pemberantasan tindak pidana dengan tetap melindungi hak warga negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa pembahasan masih terus bergulir, khususnya terkait konsep illicit enrichment dan unexplained wealth.

Bacaan Lainnya

“Kita masih terus membahas illicit enrichment, itu tentu harus ada suatu predicate crime-nya ya, beda sama unexplained wealth di mana bersifat administrative,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurutnya, seluruh masukan dari para ahli sangat berguna untuk mematangkan RUU tersebut. Komisi III saat ini sedang mempertimbangkan secara sejelas-jelasnya agar regulasi yang dihasilkan tidak berat sebelah.

“Tujuannya kita itu ingin memenuhi suatu asas yang namanya keseimbangan,” tegas Soedeson.

Ia menjelaskan, di satu sisi negara memiliki hak untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian bangsa.

Namun di sisi lain, lanjut Politisi Fraksi Golkar itu, negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara.

“Tapi di satu sisi kita juga harus melindungi kepentingan dari warga negara. Nah itu sebabnya kita sedang menimbang-nimbang mengenai illicit enrichment dan unexplained wealth ini,” pungkasnya.

Melalui pendalaman bersama para ahli, Komisi III DPR RI terus berupaya memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang memperkuat penegakan hukum secara tepat dan berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *