KUANTAN SINGINGI, RIAU – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan kekerasan yang terjadi dalam konflik lahan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, memastikan proses hukum berjalan secara adil, serta mencegah terjadinya kekerasan dalam penyelesaian sengketa agraria.
Perhatian tersebut disampaikan Siti Aisyah dalam agenda kunjungan reses perseorangan ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya penanganan perkara yang transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama ketika konflik lahan disertai informasi dugaan kekerasan terhadap masyarakat.
Menurut Siti Aisyah, persoalan sengketa tanah tidak boleh berkembang menjadi tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga. Perselisihan mengenai kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau tindakan yang merugikan pihak lain.
“Sengketa tanah tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Negara harus hadir melindungi keselamatan rakyat. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Siti Aisyah.
Ia menilai, perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak konflik lahan harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum. Penanganan perkara tidak cukup hanya berorientasi pada proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga harus memastikan keselamatan korban, mencegah ancaman lanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Dalam situasi konflik lahan, keselamatan masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan kedua. Aparat harus memastikan warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa dihantui rasa takut, ancaman, ataupun tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Siti Aisyah menegaskan, pihak yang mengalami dugaan kekerasan harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat warga yang mengalami luka, trauma, kehilangan rasa aman, atau bentuk kerugian lainnya, penanganannya perlu dilakukan secara serius dengan memperhatikan kebutuhan dan hak-hak korban.
“Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri. Negara harus memastikan ada langkah perlindungan yang nyata, mulai dari menjamin keselamatan, memberikan akses terhadap proses hukum, hingga mendorong pemulihan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta agar penanganan dugaan kekerasan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti. Setiap keterangan saksi, bukti yang tersedia, serta informasi mengenai rangkaian peristiwa harus diperiksa secara cermat agar perkara dapat ditangani secara menyeluruh.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan tekanan, kepentingan, atau keberpihakan kepada pihak tertentu. Semua keterangan harus diperiksa secara profesional sehingga proses hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, penyidikan juga perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa apabila ditemukan indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak. Penanganan tidak semestinya berhenti pada orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara langsung apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut berperan.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pihak yang memerintahkan, mengorganisasi, atau membiayai tindakan kekerasan, hal itu harus didalami sesuai hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan perannya masing-masing,” tegas Siti Aisyah.
Ia menambahkan, pengusutan secara menyeluruh penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyentuh peristiwa di permukaan, tetapi juga mengungkap rangkaian kejadian yang relevan. Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa hukum hanya menjangkau orang-orang tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar tidak tersentuh. Prinsipnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan secara sah,” ujarnya.
Dalam kunjungan reses tersebut, Siti Aisyah menyampaikan tiga rekomendasi utama yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan konflik lahan di Desa Muara Langsat.
Pertama, memprioritaskan perlindungan korban. Ia meminta agar keselamatan masyarakat yang diduga menjadi korban kekerasan ditempatkan sebagai prioritas. Aparat perlu memastikan kondisi keamanan, mencegah potensi kekerasan berulang, serta memfasilitasi akses terhadap bantuan dan pemulihan sesuai kebutuhan korban.
“Perlindungan korban harus menjadi langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat yang mengalami atau terancam mengalami kekerasan perlu mendapatkan perhatian dan kepastian bahwa keselamatan mereka dilindungi oleh negara,” katanya.
Kedua, mengusut seluruh pihak yang terlibat. Siti Aisyah meminta aparat mendalami perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk kemungkinan adanya pihak yang diduga memberikan perintah, mengatur tindakan, atau menyediakan pembiayaan apabila indikasi tersebut ditemukan dalam penyidikan.
“Penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan, tetapi telusuri pula apakah ada keterlibatan pihak lain. Namun, semuanya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi atau tuduhan yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Ketiga, mencegah kekerasan dan kriminalisasi. Ia menekankan pentingnya netralitas aparat dalam menangani konflik agraria. Setiap laporan harus diproses sesuai prosedur, sementara masyarakat yang menyampaikan pengaduan atau memperjuangkan haknya secara sah harus memperoleh perlindungan dari intimidasi.
“Polisi harus menjaga netralitas dan memastikan hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat. Setiap laporan harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai warga yang mencari keadilan justru merasa takut untuk menyampaikan pengaduan,” ujarnya.
Siti Aisyah juga mengingatkan bahwa konflik lahan merupakan persoalan yang dapat melibatkan banyak kepentingan. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kehati-hatian, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak. Aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat yang berada dalam posisi rentan.
“Penegakan hukum bukan hanya soal memproses perkara, tetapi juga memastikan hak masyarakat terlindungi. Ketika terjadi konflik, aparat harus mampu menjaga keamanan, mengungkap fakta, dan memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa agraria harus tetap ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Dialog dan mediasi dapat menjadi bagian dari penyelesaian apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana atau mengesampingkan hak korban.
“Penyelesaian konflik harus berjalan sesuai hukum. Dialog boleh dilakukan untuk mencari jalan keluar, tetapi dugaan kekerasan tetap harus ditangani secara serius. Perdamaian tidak boleh dipaksakan dan perlindungan terhadap korban tidak boleh diabaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Siti Aisyah menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh cara aparat menangani perkara yang menyangkut kepentingan warga. Keterbukaan mengenai proses penanganan perkara, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum, diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berkembang spekulasi.
“Aparat harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai penanganan perkara sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Transparansi penting agar masyarakat mengetahui bahwa laporan mereka ditangani secara serius dan profesional,” ungkapnya.
Ia berharap penanganan informasi dugaan kekerasan dalam konflik lahan di Desa Muara Langsat dapat dilakukan secara tuntas, objektif, dan berkeadilan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kekerasan, serta menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama negara. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan siapa pun yang membutuhkan perlindungan harus mendapatkan penanganan sesuai haknya,” pungkas Siti Aisyah.
Melalui perhatian terhadap persoalan tersebut, Siti Aisyah menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan bahwa konflik agraria tidak berujung pada kekerasan dan ketidakpastian hukum. Perlindungan korban, pengusutan berdasarkan bukti, serta penegakan hukum yang netral menjadi prinsip penting agar penyelesaian sengketa lahan tetap berada dalam koridor keadilan.





