Gus Falah Dorong Pengawasan Khusus Aparat Penegak Hukum dalam Perampasan Aset

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menilai keberadaan mekanisme pengawasan khusus terhadap aparat penegak hukum menjadi aspek penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi kriminalisasi akibat penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Gus Falah, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum dapat membuka peluang terjadinya tindakan yang merugikan masyarakat. Karena itu, pengaturan mengenai perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), serta Yadi Surya Diputra di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

RDPU tersebut digelar untuk menghimpun pandangan dan masukan berbagai pihak sebagai bahan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam forum itu, Gus Falah meminta pandangan JAMAK mengenai urgensi pembentukan atau penguatan institusi pengawas yang dapat memastikan pelaksanaan perampasan aset berlangsung secara profesional dan tidak disalahgunakan.

Ia menekankan bahwa upaya perampasan aset harus berjalan efektif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta prinsip keadilan dalam proses hukum.

“Pengawas ini penting, agar penegakan hukum terkait perampasan aset berjalan dengan baik. Apa pendapat JAMAK soal ini?” ujar Gus Falah.

Selain persoalan pengawasan, Gus Falah juga menyoroti mekanisme penelusuran dan pemblokiran aset yang menjadi bagian penting dalam proses perampasan aset terkait tindak pidana.

Ia mempertanyakan apakah kedua mekanisme tersebut perlu diatur secara lebih terperinci dalam RUU atau dapat mengacu pada pola penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, kejelasan prosedur diperlukan agar pelaksanaan penelusuran dan pemblokiran aset memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.

Gus Falah juga meminta masukan mengenai konstruksi pertanggungjawaban hukum dalam perkara perampasan aset. Secara khusus, ia mempertanyakan apakah pertanggungjawaban tersebut sebaiknya mengikuti konsep penyertaan dalam hukum pidana atau turut mempertimbangkan kedudukan penerima manfaat.

“Lalu apakah beban pertanggungjawaban perkara perampasan aset itu mengikuti pola penyertaan dalam hukum pidana, atau menggabungkan sifat penerima manfaat? Saya mau tahu pendapat JAMAK,” katanya.

Berbagai pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan efektivitas negara dalam menelusuri dan mengambil aset hasil tindak pidana, tetapi juga menyangkut batas kewenangan aparat, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.

Melalui penyerapan masukan dalam RDPU, Komisi III DPR RI diharapkan memperoleh bahan untuk merumuskan ketentuan perampasan aset yang efektif, transparan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.

Dengan demikian, upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *