Menkum Supratman: Wacana Revisi UU Tipikor Masih Dikaji, Belum Ada Keputusan

JAKARTA – BELA RAKYAT – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan wacana perubahan definisi kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi masih berada pada tahap kajian dan diskusi. Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pernyataan tersebut merespons usulan perubahan pendekatan dalam menilai kerugian negara, khususnya yang berkaitan dengan keputusan bisnis badan usaha milik negara (BUMN). Perdebatan ini mencuat seiring dorongan agar tindakan korporasi yang menimbulkan kerugian tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Supratman menilai, terdapat perbedaan mendasar antara keputusan bisnis yang diambil melalui pertimbangan matang dengan tindakan yang sejak awal dilandasi niat melakukan korupsi.

Menurut dia, proses pengambilan keputusan perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menilai suatu tindakan korporasi. Langkah mitigasi risiko, pertimbangan bisnis, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting untuk memahami latar belakang terjadinya kerugian.

“Bagi perusahaan BUMN-BUMN yang melakukan semua tindakan korporasi secara prudent, artinya semua mitigasi dari awal semua dilakukan, kemudian terjadi kerugian, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat korupsi,” ujar Supratman, Senin (26/10/2026).

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan pendapat pribadinya. Ia menyebut pemerintah masih mempertimbangkan urgensi, manfaat, dan potensi dampak apabila wacana perubahan aturan tersebut dilanjutkan.

Menurutnya, pembahasan mengenai kemungkinan revisi UU Tipikor tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu melihat berbagai aspek secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

Sampai saat ini, belum ada keputusan untuk mengajukan revisi undang-undang tersebut. Pemerintah masih mendiskusikan substansi dan kebutuhan perubahan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Wacana ini juga memunculkan perhatian publik mengenai bagaimana membedakan risiko bisnis yang wajar dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Di satu sisi, kepastian hukum dibutuhkan agar pengelola BUMN dapat mengambil keputusan bisnis secara profesional. Di sisi lain, prinsip akuntabilitas tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum.

Karena itu, pembahasan mengenai definisi kerugian negara perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah dan konsistensi pemberantasan korupsi.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta pembuktian unsur-unsur pidana dalam perkara yang bersangkutan. Kerugian dalam suatu kegiatan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi, tetapi keputusan bisnis juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan penyimpangan.

Dengan belum adanya keputusan revisi UU Tipikor, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengkaji berbagai pandangan, termasuk dampaknya terhadap tata kelola BUMN, kepastian hukum, dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *