PEKANBARU – BELA RAKYAT – Kembali beroperasinya enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah sebelumnya dikenai tindakan penutupan sementara, menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI, HJ. Siti Aisyah. Ia menilai, kondisi tersebut perlu disertai penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui dasar hukum dan alasan di balik keputusan tersebut.
Siti Aisyah menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga keputusan untuk mengizinkan operasional kembali harus memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Publik berhak mengetahui dasar penutupan dan alasan perusahaan kembali beroperasi. Semua harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berpandangan, penjelasan dari instansi berwenang diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan aktivitas perkebunan kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan kepentingan usaha, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Siti Aisyah meminta aparat penegakan hukum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), khususnya Gakkum KLH, memberikan klarifikasi mengenai kronologi pengawasan terhadap keenam perusahaan tersebut. Penjelasan itu diharapkan mencakup hasil pemeriksaan, tindakan administratif yang telah dilakukan, serta perkembangan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Menurutnya, kejelasan informasi menjadi penting agar publik dapat memahami apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Selain meminta klarifikasi, ia juga mendorong evaluasi terhadap prosedur pengawasan dan penegakan hukum yang telah berjalan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan administratif diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang memadai, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pandangannya, transparansi tidak boleh dipisahkan dari upaya mewujudkan kepastian hukum. Setiap perusahaan harus menjalankan kegiatan usahanya dengan memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Karena itu, Siti Aisyah menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menilai bahwa informasi yang terbuka akan membantu masyarakat mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat dijaga sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melindungi lingkungan.
“Negara harus melindungi lingkungan dan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Semua pihak wajib tunduk pada aturan yang sama,” tutupnya.
Melalui dorongan tersebut, Siti Aisyah berharap instansi terkait segera menyampaikan penjelasan yang komprehensif mengenai status keenam perusahaan kelapa sawit di Kuansing. Keterbukaan mengenai dasar keputusan dan tindak lanjut pengawasan dinilai penting untuk memastikan bahwa perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum berjalan beriringan.






