JAKARTA – BELA RAKYAT – Usulan untuk membedakan penyuapan dari tindak pidana korupsi kembali memicu perdebatan di Senayan. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, secara terbuka menolak gagasan tersebut.
Usulan itu sebelumnya dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, perlu ada redefinisi agar iklim usaha tidak terganggu oleh ketakutan berlebihan terhadap jerat hukum korupsi.
Namun bagi Nasir, logika itu keliru sejak dari dasarnya.
“Penyuapan itu bukan di luar korupsi. Di dalam Undang-Undang Tipikor, suap itu sudah jelas salah satu bentuk korupsi,” ujar politisi PKS itu, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, mengubah definisi justru akan mempersempit ruang gerak penegak hukum. Padahal, kata dia, masalah utama pemberantasan korupsi di Indonesia bukan pada definisinya, melainkan pada lemahnya integritas sistem.
Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi total terhadap seluruh rantai penegakan hukum. Mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, PPATK, hingga BPKP.
“Sampai hari ini, pasal yang dipakai untuk menghukum koruptor itu-itu saja. Artinya, pemahaman antar-lembaga saja belum sama,” katanya.
Nasir juga menyoroti kesejahteraan aparat penegak hukum. Ia menilai negara selama ini terlalu nyaman menggaji rendah aparatnya, namun menuntut integritas tinggi.
“Bagaimana mau bersih kalau sistem penggajiannya membuat aparat rentan? Kita butuh integrity criminal justice system yang menyeluruh, bukan sekadar ganti definisi,” tegasnya.
Ia juga mengkritik pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut usulan Luhut layak dipertimbangkan.
Bagi Nasir, suap tidak bisa dipisahkan dari kerugian negara. Suap, menurutnya, adalah pintu masuk bagi kebijakan publik yang hanya menguntungkan segelintir orang.
“Ketika pejabat disuap, kebijakan negara akan berpihak. Yang dirugikan masyarakat luas. Itu kerugian negara yang nyata, meskipun tidak selalu dalam bentuk uang tunai yang hilang,” jelasnya.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk fokus pada satu hal: menghadirkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jangan sampai usulan redefinisi ini justru membuat korupsi makin terstruktur, sistematis, dan masif. Koruptor kelas kakap dan kerah putih yang paling diuntungkan kalau definisi dipersempit,” pungkasnya.






