JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Pada Selasa, 20 Oktober 2026, 9 Orang Punggawa Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM) menggelar audiensi dengan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, S.STP., M.T., bersama jajaran terkait, yakni Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Disbud Provinsi DKI Jakarta Arista Nurbaya, Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Disbud Provinsi DKI Jakarta Rusmantoro, Kepala UP-PKJ TIM Harry Sanjaya, Head Of Pengelola Unit Bisnis JAKPRO (SBU) TIM Anya A. Christiana, serta perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta. Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk membahas masa depan TIM, dari keterbatasan fasilitas seni hingga pembenahan tata kelola kawasan.
Taman Ismail Marzuki bukan sekadar bangunan di jantung ibu kota. Ia adalah rumah gagasan, panggung kebebasan, dan denyut peradaban. Namun, ketika ruang latihan menyempit, ruang diskusi menghilang, dan aktivitas komersial dinilai kian dominan, FPS-TIM mempertanyakan arah pengelolaannya: masihkah TIM berpihak kepada seniman, atau justru menjauh dari ruh kelahirannya?

Mujib Hermani, Sekretaris Jenderal PRODEM sekaligus Ketua Umum Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI), menjadi salah satu penggerak aspirasi bersama FPS-TIM. Baginya, persoalan TIM bukan sekadar urusan fasilitas, melainkan tentang keberpihakan kebijakan terhadap kehidupan kesenian. Sebab, rumah kebudayaan semestinya menumbuhkan gagasan, bukan membatasi penciptaan dengan sekat-sekat komersial.
“Dalam audiensi kali ini, FPS-TIM menyoroti keterbatasan ruang latihan dan interaksi antarseniman. Sebagian seniman mengaku terpaksa berlatih di area parkir, promenade, hingga sekitar Planetarium. Tradisi berdiskusi yang dahulu menghidupkan TIM pun dirasakan kian menyusut. Bagi mereka, ruang seni bukan sekadar tempat beraktivitas, melainkan tanah persemaian tempat karya, kritik, dan gagasan menemukan kehidupan,” jelas Mujib kepada awak media setelah beraudiensi, Selasa (20/10/2026).
Mujib Hermani menegaskan, “Pentingnya mengembalikan marwah TIM sebagai ruang kebudayaan yang berpihak kepada seniman. TIM harus menjadi rumah hidup bagi gagasan, dialog, dan penciptaan karya. Jangan sampai seniman menjadi tamu di rumahnya sendiri. Aspirasi ini mencakup penyediaan ruang latihan yang layak, akses terjangkau, ruang diskusi terbuka, serta mekanisme kurasi yang transparan dan adil,” tegasnya.
Koordinator FPS-TIM, David Karo-Karo, mendorong agar hasil audiensi diwujudkan dalam langkah nyata, “Kami tidak meminta keistimewaan, tetapi ruang yang layak bagi kehidupan kesenian. Komitmen harus hadir dalam kebijakan, fasilitas, dan keputusan nyata, bukan berhenti sebagai janji. FPS-TIM juga mengusulkan penataan kewenangan antarlembaga, pengaktifan ruang kreatif Indra Malon, relokasi Sekretariat Bersama, serta dialog berkala antara pemerintah dan komunitas seni,” urai David.

Dari sisi pengelolaan kawasan (JAKPRO), Head of Pengelola Unit Bisnis (SBU) Taman Ismail Marzuki, Anya A. Christiana, mengatakan, “Kami bersama jajaran terkait terlibat dalam pembahasan mengenai pemanfaatan fasilitas dan kebutuhan ruang kreatif seniman. Sejumlah tindak lanjut yang masih perlu dikawal, antara lain kajian pengaktifan Taman Indra Malon, penyediaan fasilitas pendukung pertunjukan, relokasi Sekretariat Bersama, serta penyusunan skema subsidi penggunaan venue,” ujar wanita cantik yang akrab disapa Teh Anya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyampaikan komitmen untuk menghidupkan kembali TIM sebagai rumah seniman. Penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang pengelolaan TIM disebut masih berproses, dengan pembahasan lanjutan direncanakan pada November–Desember 2026.
“Kami mendukung seniman agar kembali menjadi bagian utama kehidupan TIM. Penataan membutuhkan kolaborasi dan harus diwujudkan secara bertahap sesuai ketentuan. Secara hukum, pembenahan ini relevan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.” Pungkas pria tampan yang akrab disapa Bang Miftah.
9 orang Punggawa FPS-TIM yang terdiri dari Mujib Hermani, David Karo-Karo, Tia Fairuz, Dyah Kencono Puspito, Den Cupank, Adith, Ridho, serta Jill mengakhiri audiensi dengan beberapa buah pantun jenaka dari Den Cupank yang membuat rapat kali ini segar dan penuh keakraban. Pantun jenaka yang dibacakan oleh Ketua Bidang Kebudayaan DPP Pemuda LIRA sekaligus Koordinator Agitasi dan Propaganda Media FPS-TIM tersebut mengingatkan bahwa salah satu kebudayaan Betawi yang harus selalu diingat segala generasi di semua tempat, ruang, dan waktu.
Kini, keberhasilan audiensi tidak diukur dari hangatnya pertemuan, melainkan dari perubahan yang benar-benar dirasakan seniman. Ruang latihan, revitalisasi Indra Malon, subsidi penggunaan fasilitas, dan dialog berkala harus dikawal hingga terealisasi. FPS-TIM pun mencatat rencana aksi pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, apabila komitmen tak kunjung diwujudkan. Sebab, TIM tak cukup megah dalam bangunan; ia harus merdeka dalam gagasan, adil dalam kesempatan, dan hidup dalam karya. Mengembalikan marwah TIM berarti menjaga nyala kebudayaan agar tak padam ditelan zaman.
(CP/red)






