RIAU – BELA RAKYAT – Kembalinya operasional enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah sebelumnya menjalani penutupan sementara pada awal Oktober 2026, menjadi perhatian serius terkait transparansi pengawasan lingkungan dan konsistensi penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah, menekankan, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kejelasan status hukum perusahaan yang kembali beroperasi penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan pertanyaan. Jika perusahaan kembali beroperasi, dasar hukum dan status kewajiban lingkungannya perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Siti Aisyah kepada wartawan seperti disampaikan ke Bela Rakyat, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Status Operasional Perusahaan Harus Dijelaskan kepada Publik
Siti Aisyah menilai, penutupan sementara terhadap perusahaan yang diduga memiliki persoalan lingkungan harus disertai dengan penjelasan yang memadai mengenai alasan tindakan tersebut, ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya, serta perkembangan penanganan setelah penutupan dilakukan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi yang bertanggung jawab.
“Jika sebelumnya dilakukan penutupan sementara, publik tentu perlu mengetahui apa yang menjadi dasar keputusan tersebut. Kemudian, ketika perusahaan kembali beroperasi, harus ada penjelasan mengenai status hukumnya, apakah kewajiban yang menjadi dasar penutupan sudah dipenuhi, dan bagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya perusahaan beroperasi kembali. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa seluruh persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan telah dipenuhi.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui perusahaan ditutup, kemudian beberapa waktu berikutnya kembali beroperasi tanpa mendapatkan penjelasan yang utuh. Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Gakkum KLH Diminta Memberikan Kejelasan
Dalam konteks pengawasan lingkungan, Siti Aisyah menilai instansi yang berwenang, termasuk penegakan hukum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai tindakan terhadap keenam perusahaan kelapa sawit tersebut.
Penjelasan itu, menurutnya, setidaknya mencakup dasar penutupan sementara, hasil pemeriksaan atau pengawasan, status pemenuhan kewajiban lingkungan, serta landasan yang memungkinkan perusahaan kembali menjalankan kegiatan operasionalnya.
“Gakkum KLH perlu menjelaskan dasar penutupan sementara dan status operasional keenam perusahaan. Masyarakat membutuhkan informasi yang terang agar dapat memahami proses penanganan perkara maupun pengawasan lingkungan yang sedang berjalan,” ujar Siti Aisyah.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan bukan berarti membuka informasi yang memang dibatasi oleh ketentuan hukum. Namun, informasi yang dapat disampaikan kepada publik harus dijelaskan secara memadai agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Transparansi bukan sekadar menyampaikan bahwa pengawasan telah dilakukan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan mengenai langkah yang diambil, hasil yang diperoleh, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi berwenang,” lanjutnya.
Menurut Siti Aisyah, kejelasan informasi juga penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan yang tidak dijelaskan kepada publik.
Kepastian Prosedur Harus Menjadi Pegangan
Selain transparansi, Siti Aisyah menyoroti pentingnya kepastian prosedur dalam setiap tindakan pemerintah terhadap kegiatan usaha. Ia menilai seluruh keputusan, mulai dari penutupan sementara hingga kemungkinan dibukanya kembali kegiatan operasional, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan oleh pejabat atau instansi sesuai kewenangannya.
“Instansi berwenang perlu memastikan seluruh tindakan sesuai peraturan dan kewenangannya. Penutupan maupun pembukaan kembali kegiatan usaha harus dapat dijelaskan dasar hukum dan prosedurnya,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian prosedur diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, sedangkan masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa kegiatan ekonomi tidak mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan.
Ia berpandangan, konsistensi penegakan hukum tidak dapat diukur hanya dari cepat atau lambatnya suatu tindakan. Konsistensi juga harus terlihat dari kesinambungan pengawasan, ketegasan dalam menindak pelanggaran yang terbukti, serta kesesuaian setiap keputusan dengan ketentuan hukum.
“Penegakan hukum harus konsisten. Kalau ada kewajiban yang belum dipenuhi, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Sebaliknya, apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan secara hukum dapat kembali beroperasi, dasar keputusan tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, Siti Aisyah berharap tidak ada ruang bagi ketidakjelasan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum. Seluruh pihak harus memperoleh kepastian berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Harus Ditindaklanjuti Berdasarkan Bukti
Siti Aisyah juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan administratif dan penegakan hukum pidana memiliki mekanisme serta persyaratan masing-masing. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara profesional, objektif, dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, aparat berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan yang memang harus diproses secara hukum justru tidak mendapatkan kejelasan penanganan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran harus didalami sesuai kewenangan instansi terkait. Apabila terdapat bukti yang cukup untuk proses hukum lebih lanjut, penanganannya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penjelasan administratif apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana. Semua harus diperiksa secara cermat, berdasarkan bukti, dan diproses sesuai aturan. Pada saat yang sama, kita juga harus menghormati proses hukum dan tidak mendahului kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah,” katanya.
Siti Aisyah menilai pendekatan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum. Ketegasan harus berjalan beriringan dengan profesionalisme agar setiap tindakan memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Harus Diutamakan
Lebih lanjut, Siti Aisyah menekankan bahwa pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan antara pemerintah dan pelaku usaha. Pengawasan juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurutnya, kegiatan ekonomi dan investasi tetap memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan daerah. Namun, pelaksanaannya harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum, pemenuhan kewajiban lingkungan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa iklim investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum. Perusahaan yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan harus mendapatkan kepastian dalam berusaha, sementara perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
“Investasi dan penegakan hukum tidak perlu dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan. Kita ingin dunia usaha berkembang, lapangan kerja terbuka, dan perekonomian daerah tumbuh. Tetapi semua itu harus dilakukan dengan mematuhi aturan dan tidak mengorbankan lingkungan maupun kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Siti Aisyah berharap penanganan persoalan enam perusahaan kelapa sawit di Kuansing dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan lingkungan dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan, penjelasan yang jelas mengenai dasar penutupan sementara, status operasional perusahaan, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah.
“Yang kita dorong adalah penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, pelaku usaha membutuhkan kepastian, dan lingkungan harus tetap dilindungi. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum,” pungkas Siti Aisyah.






